Ini 4 langkah strategis KPK pasca putusan Komite Etik
Kamis, 04 April 2013 - 08:04 WIB
Ini 4 langkah strategis KPK pasca putusan Komite Etik
A
A
A
Sindonews.com - Pemerhati Korupsi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Muradi mengapresiasi putusan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum.
Ia menyarankan, agar tidak ada intervensi yang menangguhkan apapun yang ditetapkan oleh KPK perlu ada empat langkah strategis yang harus ditempuh.
"Pertama, para komisioner KPK harus menyadari dan memperkuat pakta integritas untuk sepenuhnya melakukan tugas dan semata-semata untuk kepentingan bangsa dalam melakukan setiap tugas-tugasnya," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Kamis (4/4/2013).
Kedua, lanjut Muradi, interaksi antara parlemen dan masyarakat sipil harus kembali bersinergi melakukan pengawasan yang simultan terhadap KPK. "Agar praktik-praktik di luar kebiasaan dan melanggar etika birokrasi dan kepatutan tidak menjadi gejala umum di KPK," katanya.
Ketiga, memperkuat keberadaan posisi penasihat KPK. Menurutnya, posisi ini harus diisi oleh orang-orang yang memiliki kredibilitas baik dan integritas tinggi karena berperan menjaga moral KPK agar tetap berada di jalurnya.
"Karenanya posisi orang yang menjadi penasihat KPK harus memiliki rekam jejak yang baik dan bersih. Jika tidak bagaimana bisa memberikan wejangan yang baik," tutur dosen Fisip Unpad ini.
Yang keempat, memperberat hukuman bagi setiap pelanggaran yang dilakukan oleh komisioner maupun staf KPK. Hal ini juga berarti memperketat rekruitmen pegawai internal agar kasus yang dilakukan oleh Wiwin Suwandi, Sekretaris Ketua KPK Abraham Samad tidak lagi terjadi di masa akan datang.
"Soal sanksi tertulis yang diterima Abraham Samad, saya pikir cukup bisa menjadi peringatan agar di masa yang akan datang tidak melakukan kembali," ujarnya
Ia menyarankan, agar tidak ada intervensi yang menangguhkan apapun yang ditetapkan oleh KPK perlu ada empat langkah strategis yang harus ditempuh.
"Pertama, para komisioner KPK harus menyadari dan memperkuat pakta integritas untuk sepenuhnya melakukan tugas dan semata-semata untuk kepentingan bangsa dalam melakukan setiap tugas-tugasnya," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Kamis (4/4/2013).
Kedua, lanjut Muradi, interaksi antara parlemen dan masyarakat sipil harus kembali bersinergi melakukan pengawasan yang simultan terhadap KPK. "Agar praktik-praktik di luar kebiasaan dan melanggar etika birokrasi dan kepatutan tidak menjadi gejala umum di KPK," katanya.
Ketiga, memperkuat keberadaan posisi penasihat KPK. Menurutnya, posisi ini harus diisi oleh orang-orang yang memiliki kredibilitas baik dan integritas tinggi karena berperan menjaga moral KPK agar tetap berada di jalurnya.
"Karenanya posisi orang yang menjadi penasihat KPK harus memiliki rekam jejak yang baik dan bersih. Jika tidak bagaimana bisa memberikan wejangan yang baik," tutur dosen Fisip Unpad ini.
Yang keempat, memperberat hukuman bagi setiap pelanggaran yang dilakukan oleh komisioner maupun staf KPK. Hal ini juga berarti memperketat rekruitmen pegawai internal agar kasus yang dilakukan oleh Wiwin Suwandi, Sekretaris Ketua KPK Abraham Samad tidak lagi terjadi di masa akan datang.
"Soal sanksi tertulis yang diterima Abraham Samad, saya pikir cukup bisa menjadi peringatan agar di masa yang akan datang tidak melakukan kembali," ujarnya
(kri)