Pasek: Ada modifikasi keputusan menyelamatkan Abraham Samad

Kamis, 04 April 2013 - 05:02 WIB
Pasek: Ada modifikasi...
Pasek: Ada modifikasi keputusan menyelamatkan Abraham Samad
A A A
Sindonews.com - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengambil putusan terkait pembocoran surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum sebagai tersangka Hambalang. Komite Etik akhirnya menjatuhkan sanksi tertulis kepada Ketua KPK Abraham Samad.

Menanggapi putusan itu, Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika mengapresiasi kinerja Komite Etik dalam mengungkap pelaku pembocoran sprindik Anas.

"Kita harus pahami Komite Etik punya keterbatasan kewenangan. Dia tidak punya alat paksa untuk memeriksa orang. Terbukti beberapa orang enggak mau diperiksa dan enggak bisa diapa-apakan. Sehingga otomatis ada keterbatasan dalam keputusan," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Rabu (3/4/2013) malam.

Namun, politikus Demokrat itu bisa melihat jelas ada modifikasi keputusan untuk menyelamatkan Abraham Samad sebagai Ketua KPK. Ia menilai, telah terjadi upaya degradasi peran sebagai pelaku pembocoran dari Abraham Samad ke Wiwin Suwandi.

"Ada upaya degradasi peran, sehingga sanksinya pun mengikuti. Terjadi degradasi sanksi juga," ucapnya.

Pasek menuturkan tak bisa menutupi kekecewaannya terhadap sanksi ringan yang diterima oleh Abraham Samad. Sanksi berat yang seharusnya dijatuhkan berubah menjadi sanksi ringan.

"Sehingga kalau saya lihat misalnya sanksinya kan seharusnya berat, tapi yang terjadi sebaliknya ringan. Disitu yang saya bilang ada modifikasi yang mendegradasikan peran yang berdampak pada terdegredasinya sanksi," tandasnya.

Seperti diberitakan Sindonews, meski Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad tidak terbukti secara langsung terlibat dalam bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum namun tak lepas dari sanksi.

Abraham Samad dianggap telah melanggar kode etik sebagai Pimpinan KPK berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf b dan d, serta Pasal 6 ayat (1) huruf b, d, r dan v. Dengan pasal itu, Abraham Samad dijatuhi sanksi teguran tertulis dari Komite Etik.

Ada beberapa hal yang dianggap memberatkan. Pertama, Abraham telah melakukan komunikasi dengan pihak eksternal KPK terkait kasus-kasus di lembaga antikorupsi itu termasuk kasus Anas.

"Telah melakukan komunikasi dengan pihak eksternal KPK terkait kasus-kasus di KPK termasuk kasus Anas," jelas Anggota Komite Etik, Abdullah Hehamahua dalam sidang putusan Komite Etik di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 4 April 2013.

Kedua, Abraham juga dinilai tidak segera melakukan koordinasi dengan Pimpinan KPK lainnya setelah bocornya sprindik milik Anas. Hal inilah yang dianggap ikut memberatkan sanksinya dalam sidang Komite Etik.

"Ketiga, Abraham samad tidak setuju blackberry-nya dilakukan kloning, tindakan tersebut tidak kooperatif," lanjutnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6995 seconds (0.1#10.140)