Abraham dapat teguran tertulis dari Komite Etik KPK
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dinyatakan telah melakukan pelanggaran sedang terkait kasus bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Atas dasar itu, Komite Etik KPK menjatuhi hukuman berupa teguran tertulis kepada Abraham Samad.
"Terperiksa satu Abraham Samad melakukan pelanggaran sedang terhadap pasal 4 huruf b dan d, pasal 6 ayat 1 b, d, r dan v kode etik," kata Ketua Komite Etik KPK, Anies Baswedan dalam sidang Komite Etik di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013).
Komite Etik KPK meminta Abraham Samad memperbaiki sikap mengingat jabatannya sebagai pimpinan KPK. Abraham juga diminta selalu melakukan komunikasi dengan pimpinan KPK lainnya terkait kasus korupsi.
"Komite Etik memutuskan pmpinan KPK dengan memberikan berupa peringatan tertulis bahwa Abraham Samad harus memperbaiki sikap tindakan dan perilaku, memegang keterbukaan dan kebersamaan dengan pimpinan KPK lainnya," terangnya.
"Terperiksa satu Abraham Samad melakukan pelanggaran sedang terhadap pasal 4 huruf b dan d, pasal 6 ayat 1 b, d, r dan v kode etik," kata Ketua Komite Etik KPK, Anies Baswedan dalam sidang Komite Etik di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2013).
Komite Etik KPK meminta Abraham Samad memperbaiki sikap mengingat jabatannya sebagai pimpinan KPK. Abraham juga diminta selalu melakukan komunikasi dengan pimpinan KPK lainnya terkait kasus korupsi.
"Komite Etik memutuskan pmpinan KPK dengan memberikan berupa peringatan tertulis bahwa Abraham Samad harus memperbaiki sikap tindakan dan perilaku, memegang keterbukaan dan kebersamaan dengan pimpinan KPK lainnya," terangnya.
(kur)