Berbahaya, nitrogliserin tak dibawa sebagang barang bukti
A
A
A
Sindonews.com - Sidang lanjutan terdakwa Yusuf Rizaldi alias Abu Toto dan Agus Abdillah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin (1/04/2013). Agenda kali ini adalah, pemeriksaan saksi yaitu dengan menghadirkan Deni Iskandar, Ketua RW dan Cahya Ningsih selaku pemilik kontrakan.
Selain itu, sejumlah barang bukti juga dihadirkan. Sedikitnya, ada lima boks besar barang bukti yang dihadirkan. Jaksa Pentuntut Umum (JPU) Iwan Setiawan mengatakan, dari barang bukti yang disita ada satu bukti yang tidak dihadirkan. Yaitu nitrogliserin karena bahan kimia itu dianggap berbahaya.
"Kalau salah memperlakukan akan sangat berbahaya. Makanya tidak dibawa dalam barang bukti hari ini," kata Iwan di PN Depok, Senin (01/04/2013).
Pengamanan sidang kali ini dilakukan ekstra ketat. Berbeda dengan sidang pertama pada pekan lalu. Pada persidangan kali ini terlihat tim gabungan dari Polresta Depok, Polsek Sukmajaya dan Gegana Mabes Polri. Sterilisasi dilakukan hingga radius dua kilometer. Pengunjung yang masuk pun diperiksa terlebih dahulu.
Selain itu, sejumlah barang bukti juga dihadirkan. Sedikitnya, ada lima boks besar barang bukti yang dihadirkan. Jaksa Pentuntut Umum (JPU) Iwan Setiawan mengatakan, dari barang bukti yang disita ada satu bukti yang tidak dihadirkan. Yaitu nitrogliserin karena bahan kimia itu dianggap berbahaya.
"Kalau salah memperlakukan akan sangat berbahaya. Makanya tidak dibawa dalam barang bukti hari ini," kata Iwan di PN Depok, Senin (01/04/2013).
Pengamanan sidang kali ini dilakukan ekstra ketat. Berbeda dengan sidang pertama pada pekan lalu. Pada persidangan kali ini terlihat tim gabungan dari Polresta Depok, Polsek Sukmajaya dan Gegana Mabes Polri. Sterilisasi dilakukan hingga radius dua kilometer. Pengunjung yang masuk pun diperiksa terlebih dahulu.
(stb)