Penggunaan dana non-APBN Polri 2011 mencurigakan
A
A
A
Sindonews.com - Berdasarkan hasil penelusuran Forum Indonesia untuk transportasi anggaran (Fitra), ada kenaikan dana non-APBN pada Tahun 2011. Kenaikan dana itu sebesar Rp80,3 miliar.
Koordinator advokasi sekretariat nasional forum Indonesia untuk transportasi anggaran (Seknas Fitra), M. Maulana menyampaikan, berdasarkan hasil analisis dan penelusurannya terhadap laporan keuangan Kepolisian RI Tahun 2010, dana non-APBN di Kepolisian RI sebesar Rp188,6 miliar.
Sementara di Tahun 2011, Fitra juga menemukan dana non-APBN di Kepolisian RI sebesar Rp268,9 miliar. Jadi, secara rinci disebutkan Maulana, terjadi kenaikan sebesar Rp 80.276.027.830, dari tahun 2010 ke 2011 ini.
"Angka Rp268,9 miliar ini lebih besar dibanding tahun 2010 yang hanya sebesar Rp188,6 miliar,"ujarnya di Seknas Fitra, Jalan K, No.37, Mampang Prapatan VI, Jakarta Selatan, Minggu (31/3/2013).
Menurutnya, dana non-APBN ini, digunakan secara off budget dengan pencatatan sendiri. Hal ini, di luar mekanisme pengelolaan anggaran yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.17 tahun 2003 dan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2004 tentang pembendaharaan negara.
Akibatnya, lanjut Maulana, penggunaan dana ini tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang valid dan berpotensi untuk disalahgunakan.
Koordinator advokasi sekretariat nasional forum Indonesia untuk transportasi anggaran (Seknas Fitra), M. Maulana menyampaikan, berdasarkan hasil analisis dan penelusurannya terhadap laporan keuangan Kepolisian RI Tahun 2010, dana non-APBN di Kepolisian RI sebesar Rp188,6 miliar.
Sementara di Tahun 2011, Fitra juga menemukan dana non-APBN di Kepolisian RI sebesar Rp268,9 miliar. Jadi, secara rinci disebutkan Maulana, terjadi kenaikan sebesar Rp 80.276.027.830, dari tahun 2010 ke 2011 ini.
"Angka Rp268,9 miliar ini lebih besar dibanding tahun 2010 yang hanya sebesar Rp188,6 miliar,"ujarnya di Seknas Fitra, Jalan K, No.37, Mampang Prapatan VI, Jakarta Selatan, Minggu (31/3/2013).
Menurutnya, dana non-APBN ini, digunakan secara off budget dengan pencatatan sendiri. Hal ini, di luar mekanisme pengelolaan anggaran yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.17 tahun 2003 dan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2004 tentang pembendaharaan negara.
Akibatnya, lanjut Maulana, penggunaan dana ini tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang valid dan berpotensi untuk disalahgunakan.
(kur)