Itu melanggar asas kepantasan namanya

Sabtu, 25 Mei 2013 - 07:45 WIB
Itu melanggar asas kepantasan namanya
Itu melanggar asas kepantasan namanya
A A A
Sindonews.com - Tiga artis yang terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Partai Amanant Nasional sudah melakukan kampanye di sebuah media online. Padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU) saja belum mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) atau bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Penggiat Pemilu dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin mengatakan hal itu. Menurutnya, iklan tersebut tidak relevan.

"Karena statusnya saat ini masih bakal calon atau bacaleg. Bahkan menjadi Calon sementara pun belum dia itu. Kalau nanti sudah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), nah itu baru relevan dia kampanye," kata Said kepada Sindonews, Sabtu (25/5/2013).

Pada kesempatan itu Said mengatakan, sebaiknya caleg itu sebelum ditetapkan sebagai DCT jangan pasang iklan dulu di media. Karena itu, kata dia, itu belum pantas untuk dilakukan oleh para caleg walaupun dia mempunyai modal banyak.

"Iya dong. Kok geer (gede rasa) banget seolah pasti ditetapkan sebagai calon. Iyang dong. Itu melanggar asas kepantasan namanya," cetus Said.

Sekadar diketahui, tiga artis yang terdaftar sebagai calon legislatif (caleg) dari PAN tampak memasang iklan di sebuah media online. Mereka adalah Anang Hermansyah, Hengky Kurniawan dan Desy Ratnasari.

Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mengatakan bahwa sebenarnya para caleg belum diperkenankan untuk memasang iklan kampanye di media massa.

"Saat ini belum boleh iklan kampanye di media. Nanti, 21 hari sebelum Pileg 2014, baru boleh pasang iklan kampanye," ujar Arief saat dihubungi Sindonews.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7397 seconds (0.1#10.140)