Kealpaan kognitif dalam putusan kasasi Susno Duadji

Senin, 29 April 2013 - 11:33 WIB
Kealpaan kognitif dalam...
Kealpaan kognitif dalam putusan kasasi Susno Duadji
A A A
KONTROVERSI seputar amar putusan kasasi pada kasus Susno Duadji berpusat pada Pasal 197 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pada butir k di bawah ayat tersebut, tercantum bahwa surat putusan pemidanaan memuat ”perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan”.

Dilanjutkan pasal yang sama ayat 2, konsekuensi dari tidak dicantumkannya perintah tersebut adalah ”putusan batal demi hukum”. Dengan merujuk pada Pasal 197 KUHAP, publik hampir bisa dipastikan mempertanyakan integritas atau moralitas majelis hakim yang memberikan putusan kasasi atas kasus Susno. Fenomena atas amar putusan kasasi Susno sebenarnya juga membuka ruang bagi spekulasi tentang psikologi kognitif hakim.

Pertama, sebagai hakim pada lembaga peradilan tertinggi, hakim kasasi bekerja dengan melakukan cermatan ulang terhadap dokumen-dokumen yang telah dihasilkan peradilan di bawahnya. Untuk itu, perlu diteliti bunyi amar putusan pengadilan tinggi, permohonan kasasi, dan berkas-berkas relevan lainnya. Yang ingin dicari tahu adalah seberapa jauh sesungguhnya ”perintah penahanan terhadap Susno” diangkat secara tegas dan eksplisit oleh para pihak terkait pada setiap tahapan proses pencarian keadilan.

Tidak tertutup kemungkinan bahwa argumentasi-argumentasi pada berkas-berkas yang majelis hakim kasasi baca tidak secara kuat memberikan penekanan pada perintah penahanan tersebut. Perdebatan yang lebih ramai adalah pada aspek penggunaan dasar hukum, misalnya. Apabila hal seperti itu yang ada, majelis hakim kasasi pada kasus Susno tampaknya mengalami anchorbias.

Anchor bias bukan efek kemalasan hakim. Bias ini terjadi secara manusiawi manakala manusia mengalami keletihan perhatian akibat tidak berimbangnya antara daya kognitif dengan beban kerja. Bias yang sama juga bisa berlangsung, bahkan tanpa hakim sadari, ketika hakim merespons secara linear kalimat-kalimat yang tersusun pada dokumen-dokumen yang tengah ia hadapi.

Elemen-elemen kebahasaan menyesatkan hakim sampai-sampai ia langsung menyimpulkan bahwa hal yang menonjol tadi merupakan pokok persoalan. Karena hakim merasa telah menemukan inti permasalahan, sebagai strategi efisiensi kognitif (penghematan berpikir), hakim terus-menerus bertesis, berantisesis, dan bersintesis pada tema sentral itu saja.

Hakim pun merasa aktivitas kognitifnya telah selesai pada saat ia menemukan simpulan dan membangun sikap berdasarkan tema yang telanjur dianggapnya sebagai intisari pada perkara yang tengah ia tangani. Pembelajaran penting dari anchor bias adalah bahwa kalimat demi kalimat yang disusun para pihak yang beperkara sesungguhnya mengandung strategi psikologis tertentu.

Desain kalimat yang satu dengan desain kalimat yang lain dapat menstimulasi hakim untuk membangun konstruksi berpikir sesuai yang tiap pihak inginkan. Persepsi dan interpretasi awal menjebak hakim untuk berpikir dalam konstruksi yang telah terbangun sehingga hakim ”enggan” melakukan pengecekan ulang (override) terhadap pemikirannya yang telanjur mapan tersebut. Kedua, pada dasarnya setiap individu memiliki pola kerja yang ajek.

Demikian pula proses berpikir hakim, terlebih ini merupakan akibat dari pekerjaan yang monoton. Atas dasar itu, pemeriksaan terhadap naskah-naskah putusan (terutama bagian amar putusan) terdahulu akan menghasilkan gambaran tentang konsistensi kerja hakim kasasi saat menyusun amar putusan.

Yang ingin dicek adalah apakah absennya perintah penahanan dalam amar putusan kasasi Susno juga terjadi pada amar putusan yang dibuat oleh hakim-hakim yang sama pada kasus-kasus sebelumnya. Apabila ketidakajekan yang dijumpai, selanjutnya disusun profil perkara sampai didapat pola tertentu. Pola itulah yang memberikan indikasi apakah ketidakajekan tersebut disebabkan problem kognisi atau masalah moral.

Ketiga, hakim pada setiap tingkatan peradilan mempunyai fokus kerja yang berlainan satu sama lain. Hakim tingkat kasasi merupakan judex juris, yakni bekerja dengan meninjau ketepatan dan keseragaman penerapan hukum yang dimuat pada naskah-naskah putusan hakim di tingkatan peradilan lebih rendah. Adapun judex factie, yaitu hakim tingkat pertama dan hakim tingkat banding, membuat putusan dengan didahului pemeriksaan terhadap fakta-fakta hukum.

Dengan kata lain, walau naskah putusan dapat diibaratkan sebagai satu bangunan utuh dan hakim dituntut untuk selalu berpikir koheren-komprehensif, ketentuan yang ada ”mengatur” hakim untuk lebih memberikan konsentrasi pada satu bagian ketimbang pada bagian lain. Implikasinya, kekuatan dan kelemahan hakim pada setiap tingkatan peradilan pun akan bervariasi satu sama lain. Dari situ bisa disimpulkan bahwa hakim kasasi, sebagai judex juris, pada hakikatnya bekerja dari atas ke bawah (top down). Ia mengedepankan jarak pandang ”jauh” dari perkara (helicopter view). Kekuatan kognitifnya bersifat makro.

REZA INDRAGIRI AMRIEL
Pakar Psikologi Forensik,
Konsultan UNODC dan
Indonesia Legal Round Table,
Penerima Asian Public Intellectual Fellowship
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1017 seconds (0.1#10.140)