PGRI keluhkan pembayaran tunjangan profesi guru

Selasa, 26 Maret 2013 - 20:57 WIB
PGRI keluhkan pembayaran tunjangan profesi guru
PGRI keluhkan pembayaran tunjangan profesi guru
A A A
Sindonews.com - Pembayaran tunjangan profesi yang ditransfer langsung ke kabupaten kota masih bermasalah dari segi penyaluran yang sering telat dan tidak sesuai anggaran.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo mengatakan, pihaknya baru saja mengirimkan surat ke Presiden dan juga Kementerian Keuangan. Ia melaporkan pembayaran tunjangan profesi melalui dana transfer ke kabupaten kota tidak hanya telat namun ada kekurangan jumlah dan bulan pembayarannya.

Bahkan, yang lebih memprihatinkan adalah terjadi pemotongan tunjangan profesi di berbagai daerah. Sulistiyo mengungkapkan, Walikota Pekalongan Mohammad Basyir Ahmad melaporkan ke PGRI bahwa pada tahun 2013 Pekalongan mendapatkan alokasi tunjangan profesi sebanyak Rp6.791 miliar.

Jumlah tersebut berbeda jauh dengan anggaran 2012 lalu yang mencapai Rp46 miliar. Padahal, dengan tunjangan senilai Rp46 miliar saja Pemkot Pekalongan hanya mampu membayarkan tunjangan profesi untuk 11 bulan karena alokasi dana tidak cukup untuk satu tahun.

"Sementara alokasi tahun 2013 ini hanya cukup untuk membayar tunjangan satu bulan saja," katanya di Gedung PGRI, Jakarta, Selasa (26/3/2013).

Sulistiyo menambahkan, pembayaran dengan sistem rapel tiga bulanan seperti saat ini terbukti tidak efektif dalam mendorong upaya peningkatan profesionalitas para guru. Bahkan, dia menilai pemanfaatan tunjangan profesi dengan sistem rapel ini mengundang rasa konsumtif guru.

Pihaknya mengusulkan pembayaran tunjangan profesi harus dilaksanakan setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji yang para guru terima. Namun, apabila pembayaran tunjangan bersamaan gaji ini berjalan tidak sesuai dengan ketentuan maka tunjangan dapat dibayarkan bersamaan gaji bulan berikutnya. Misalnya tunjangan Januari dibayar bersamaan gaji Februari.

Mantan Rektor IKIP PGRI ini juga meminta agar presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk memperbaiki peraturan mengenai tunjangan profesi yang tercantum pada Permenkeu No 41 dan Permenkeu 42 yang tidak dapat mengurai permasalahan pembayaran tunjangan ini.

"Perpres yang kami minta terkait dengan pembayaran tunjangan bersamaan dengan gaji. Perpres ini juga perwujudan niat baik Presiden yang ingin memuliakan guru," terangnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5182 seconds (0.1#10.140)