DPR ancam lakukan class action Menkes

Sabtu, 23 Maret 2013 - 17:58 WIB
DPR ancam lakukan class...
DPR ancam lakukan class action Menkes
A A A
Pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi yang menilai Rancangan Undang-Undang Pertembakauan (RUU Pertembakauan) dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas desakan pengusaha rokok sebagaimana diwartakan beberapa media, dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap DPR.

Menurut Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratikno, Menkes berburuk sangka dan melecehkan DPR. Dari sudut pandangnya, dia menilai seolah-olah anggota DPR tenaga upahan atau pabrikan.

Hendrawan mempertanyakan logika yang dipakai Menkes. Apakah logika yang sama dipakai Menkes, bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 terbit karena Menkes dapat bantuan dana dari asing?

"Apakah Menkes menjadi kekuatan komprador asing?,” tanya Supratikni, lewat rilis yang diterima Sindonews, Sabtu (23/3/2013).

Menanggapi pernyataan Menkes, anggota Baleg lain, Poempida Hidayatulloh mengingatkan, agar Menkes hati-hati dalam mengkritisi DPR, karena DPR mempunyai imunitas dalam berpendapat. Sebaliknya, pernyataan seorang menteri yang salah dapat berdampak masalah hukum. “Yang jelas kebijakan Menkes adalah titipan asing,” tegas Poempida.

Menkes, lanjut Poempida seyogianya mempunyai visi yang seimbang dalam membuat kebijakan. Karena jika kebijakan dilandasi ketidakadilan, kebijakan tersebut dapat dikategorikan inkonstitusional.

“Dalam konteks ini, Menkes harus berhenti berwacana dan segera menyelesaikan berbagai masalah pelayanan kesehatan yang menjadi sorotan akhir-akhir ini,” ungkapnya.

Ketika ditanya apakah ada kemungkinan DPR melakukan langkah-langkah untuk mengingatkan Menkes? Poempida menjawab, jika sikap Menkes tidak juga berubah dan tidak menunjukkan sikapnya sebagai negarawati yang mengutamakan kepentingan masyarakat berdasarkan asas keadilan, DPR tidak akan segan-segan melakukan class action. “DPR bisa lakukan class action untuk ingatkan Menkes!,” ujar politikus Partai Golkar ini.

Program Tidak Tepat Sasaran Poempida mengatakan, Menkes semestinya memprioritaskan sasaran strategis program kesehatan sebagaimana dalam Rencana Kegiatan Program Kementerian.

"Misalnya, persiapan menyambut BPJS yang tidak boleh diremehkan oleh Menkes," ujar Poempida

Menurutnya, sasaran strategis yang mestinya mengakomodasi arah kebijakan justru tidak ada. Dia mencontohkan sasaran strategis untuk peningkatan ketersediaan, pemerataan, keterjangkauan, jaminan keamanan, khasiat, dan mutu obat, alat kesehatan, dan makanan, serta daya saing produk dalam negeri, adalah meningkatnya ketersediaan dan pengawasan obat dan makanan.

“Kesannya arah kebijakan kok bisa lebih detail dari sasaran? Sasaran sangat tidak mengakomodasi arah kebijakan!,” tegas anggota Komisi IX ini.

Poempida juga mempertanyakan sasaran-sasaran strategis lain yang dinilai semu. Mana sasaran dari arah kebijakan Penanggulangan Bencana dan Krisis Kesehatan? Mana sasaran untuk Peningkatan Upaya Kesehatan yang Menjamin Terintegrasinya Pelayanan Kesehatan Primer, Sekunder dan Tersier?

Mana sasaran untuk Peningkatan Kualitas Manajemen Pembangunan Kesehatan, Sistem Informasi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kesehatan? “Menkes semestinya benar-benar serius memperhatikan kebutuhan kesehatan rakyat,” tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7004 seconds (0.1#10.140)