383 napi beragama Budha dapat remisi Waisak
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada 383 Nara Pidana (Napi) yang beragama Budha pada peringatan hari raya Waisak 2013.
"Pada Waisak tahun ini 383 napi dan napi anak diberikan pengurangan masa tahanan yang beragam," kata Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Akbar Hadi Prabowo di Jakarta, Jumat (24/5/2013).
Dia mengungkapkan, pengurangan masa tahanan terhadap napi dan anak didik itu telah sesuai dalam peraturan yang berlaku. Dia menyebutkan, aturan untuk memberikan remisi itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 dan Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Adapun syarat untuk mendapatkan remisi adalah napi yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran displin.
"Napi yang mendapatkan remisi itu harus disiplin dan tercatat di dalam buku register atau buku catatan pelanggaran disiplin napi," ujarnya.
Dia menjelaskan, besaran remisi yang diberikan itu mulai dari pengurangan 15 hari hingga ada yang langsung bebas. "Hal itu tergantung masa pidana yang telah dijalani," katanya.
Dari 383 napi beragama Budha yang diberikan remisi Waisak itu terdapat 377 orang mendapat Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan sebagian dan 6 orang mendapat Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas. Napi yang mendapatkan RK I yaitu, 96 orang mendapatkan remisi 15 hari, 244 napi satu bulan, 31 napi 15 hari, dan tujuh napi untuk remisi dua bulan.
Sementara napi yang mendapatkan RK II empat orang remisi 15 hari, dua orang untuk satu bulan. Menurut Akbar, upacara pemberian remisi khusus Waisak 2013 dipusatkan di Lapas Klas IIA Pontianak, Kalimantan Barat. Acara itu dipimpin langsung oleh Ditjen PAS Mochammad Sueb.
"Pada Waisak tahun ini 383 napi dan napi anak diberikan pengurangan masa tahanan yang beragam," kata Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Akbar Hadi Prabowo di Jakarta, Jumat (24/5/2013).
Dia mengungkapkan, pengurangan masa tahanan terhadap napi dan anak didik itu telah sesuai dalam peraturan yang berlaku. Dia menyebutkan, aturan untuk memberikan remisi itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 dan Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Adapun syarat untuk mendapatkan remisi adalah napi yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran displin.
"Napi yang mendapatkan remisi itu harus disiplin dan tercatat di dalam buku register atau buku catatan pelanggaran disiplin napi," ujarnya.
Dia menjelaskan, besaran remisi yang diberikan itu mulai dari pengurangan 15 hari hingga ada yang langsung bebas. "Hal itu tergantung masa pidana yang telah dijalani," katanya.
Dari 383 napi beragama Budha yang diberikan remisi Waisak itu terdapat 377 orang mendapat Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan sebagian dan 6 orang mendapat Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas. Napi yang mendapatkan RK I yaitu, 96 orang mendapatkan remisi 15 hari, 244 napi satu bulan, 31 napi 15 hari, dan tujuh napi untuk remisi dua bulan.
Sementara napi yang mendapatkan RK II empat orang remisi 15 hari, dua orang untuk satu bulan. Menurut Akbar, upacara pemberian remisi khusus Waisak 2013 dipusatkan di Lapas Klas IIA Pontianak, Kalimantan Barat. Acara itu dipimpin langsung oleh Ditjen PAS Mochammad Sueb.
(kri)