Sukotjo: Budi Susanto larang saya ikut tender Simulator
A
A
A
Sindonews.com - Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang mengakui bahwa dirinya dilarang untuk ikut dalam tender proyek pengadaan driving simulator SIM di Korlantas Polri. Padahal, dia mengklaim dirinya sebenarnya adalah produsen tunggal yang mempunyai alat simulator.
Dalam kesaksiannya di persidangan kasus korupsi pengadaan simulator SIM dengan terdakwa Djoko Susilo, dia mengakui mendapat larangan oleh Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan juga Ketua panitia lelang AKBP Tedy Rusmawan.
“Saat itu perusahaan saya tidak diperkenanakan memasukan dokumen lelang oleh Budi Susanto dan Tedy Rusmawan,“ kata Sukotjo kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (24/5/2013).
Ketua Majelis Hakim Suhartoyo pun mencecar Sukotjo mengapa mau diperintah Budi Susanto untuk tidak ikut tender. Sukotjo pun sempat terdiam saat majelis hakim mempertanyakan tersebut. Namun, akhirnya setelah kembali didesak dia pun akhirnya mau memberikan jawaban alasan dirinya mau mengikuti perintah Budi Susanto.
“Saya sangat memenuhi persyaratan. Alasan saya sebagai produsen tidak boleh ikut langsung karena akan langsung menang dan tidak ada produsen lagi. Itu alasan Tedy dan Budi,“ ungkapnya.
Meski tidak boleh mengikuti proses lelang, dia mengaku membuatkan semua berkas penawaran lelang buat lima perusahaan peserta proyek simulator. Dia pun mengaku sengaja menyewa empat perusahaan lewat Warsono Sugantoro alias Jumadi.
"Semua perusahaan itu saya yang buat berkas penawaran lelangnya. Saat itu ada empat perusahaan pendamping PT CMMA yang disewa," imbuhnya.
Ditambahkan Sukotjo, dirinya pun kemudian menyiapkan empat perusahaan sewaan untuk mengikuti proyek simulator. Perusahaan itu yakni PT Digo Mitra Slogan, PT Bentina Agung, PT Kolam Intan Prima, dan PT Pharma Kasih Sentosa. Akhirnya, lanjut dia, perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang lelang adalah PT CMMA.
Dalam kesaksiannya di persidangan kasus korupsi pengadaan simulator SIM dengan terdakwa Djoko Susilo, dia mengakui mendapat larangan oleh Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan juga Ketua panitia lelang AKBP Tedy Rusmawan.
“Saat itu perusahaan saya tidak diperkenanakan memasukan dokumen lelang oleh Budi Susanto dan Tedy Rusmawan,“ kata Sukotjo kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (24/5/2013).
Ketua Majelis Hakim Suhartoyo pun mencecar Sukotjo mengapa mau diperintah Budi Susanto untuk tidak ikut tender. Sukotjo pun sempat terdiam saat majelis hakim mempertanyakan tersebut. Namun, akhirnya setelah kembali didesak dia pun akhirnya mau memberikan jawaban alasan dirinya mau mengikuti perintah Budi Susanto.
“Saya sangat memenuhi persyaratan. Alasan saya sebagai produsen tidak boleh ikut langsung karena akan langsung menang dan tidak ada produsen lagi. Itu alasan Tedy dan Budi,“ ungkapnya.
Meski tidak boleh mengikuti proses lelang, dia mengaku membuatkan semua berkas penawaran lelang buat lima perusahaan peserta proyek simulator. Dia pun mengaku sengaja menyewa empat perusahaan lewat Warsono Sugantoro alias Jumadi.
"Semua perusahaan itu saya yang buat berkas penawaran lelangnya. Saat itu ada empat perusahaan pendamping PT CMMA yang disewa," imbuhnya.
Ditambahkan Sukotjo, dirinya pun kemudian menyiapkan empat perusahaan sewaan untuk mengikuti proyek simulator. Perusahaan itu yakni PT Digo Mitra Slogan, PT Bentina Agung, PT Kolam Intan Prima, dan PT Pharma Kasih Sentosa. Akhirnya, lanjut dia, perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang lelang adalah PT CMMA.
(kri)