Komisi III DPR perdalam pasal santet hingga Eropa
A
A
A
Sindonews.com - Komisi III DPR akan melakukan kunjungan keempat negara di Eropa yakni Belanda, Inggris, Perancis, dan Rusia, untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP dan KUHP. Kunjungan tersebut untuk mendalami pasal santet yang mulai menjadi perdebatan di dalam RUU itu.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Dimyati Natakusumah membenarkan adanya salah satu pasal yang akan didalami sampai ke Eropa tersebut mengenai pasal santet itu.
"Jangan salah, santet itu bagian daripada sihir. Sihir di zaman nabi sudah ada, di negara luar sudah ada. Itu subnya. Ini perlu pengaturan-pengaturan," ujar Dimyati di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2013).
Dimyati mengaku, sebenarnya untuk mempelajari RUU KUHAP dan KUHP yang sudah mulai di bahas bisa melalui internet, namun lebih leluasa jika langsung berdiskusi dengan pejabat setempat, sehingga bisa lebih mendalam.
"Sebenarnya bisa melalui internet, tapi kalau secara langsung kan lebih enak didengarnya dan akuntabel," alasan dia.
Menurutnya, dalam upaya mencari masukan mengenai RUU KUHAP dan KUHP perlu dilakukan studi komprehensif, melihat dan mendengar secara langsung.
Ketika dikonfirmasi seberapa penting pasal santet diatur dalam undang-undang. Dimyati menegaskan sangat penting supaya tidak terjadi main hakim sendiri.
"Banyak orang yang musyrik dan percaya dengan itu. Itu harus diatur supaya tidak main hakim sendiri, mereka harus jera dan takut," tukasnya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Dimyati Natakusumah membenarkan adanya salah satu pasal yang akan didalami sampai ke Eropa tersebut mengenai pasal santet itu.
"Jangan salah, santet itu bagian daripada sihir. Sihir di zaman nabi sudah ada, di negara luar sudah ada. Itu subnya. Ini perlu pengaturan-pengaturan," ujar Dimyati di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2013).
Dimyati mengaku, sebenarnya untuk mempelajari RUU KUHAP dan KUHP yang sudah mulai di bahas bisa melalui internet, namun lebih leluasa jika langsung berdiskusi dengan pejabat setempat, sehingga bisa lebih mendalam.
"Sebenarnya bisa melalui internet, tapi kalau secara langsung kan lebih enak didengarnya dan akuntabel," alasan dia.
Menurutnya, dalam upaya mencari masukan mengenai RUU KUHAP dan KUHP perlu dilakukan studi komprehensif, melihat dan mendengar secara langsung.
Ketika dikonfirmasi seberapa penting pasal santet diatur dalam undang-undang. Dimyati menegaskan sangat penting supaya tidak terjadi main hakim sendiri.
"Banyak orang yang musyrik dan percaya dengan itu. Itu harus diatur supaya tidak main hakim sendiri, mereka harus jera dan takut," tukasnya.
(mhd)