BANI diharapkan menjadi induk arbitrase di Indonesia

Kamis, 21 Maret 2013 - 18:02 WIB
BANI diharapkan menjadi...
BANI diharapkan menjadi induk arbitrase di Indonesia
A A A
Sindonews.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman mengatakan, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang dibentuk oleh Kamar Dagang Indonesia (KADIN), diharapkan mampu menjadi induk lembaga arbitrase yang ada di Indonesia dengan pelayanan satu atap.

Meski satu atap, nantinya BANI menangani banyak bidang seperti arbitrase perdagangan, syariah, olahrara, waris, tanah, hingga perceraian dan lain-lain. Saat ini bidang-bidang arbitrase tersebut cenderung sendiri-sendiri.

Maka itu, dia menambahkan, BANI harus mampu menggandeng lembaga arbitrase lain sehingga terjadi integrasi, meski menangani berbeda-beda perkara.

Dia mengungkapkan, ditilik dari jumlah perkara yang masuk, lembaga arbitrase jumlahnya sangat kecil dibandingkan perkara yang masuk ke pengadilan. Buktinya perkara yang mengajukan kasasi di MA sangat menumpuk.

"Coba kalau arbitrase ada ditiap provinsi, kan tersaring. Orang yang tak mau ke pengadilan akan memilih BANI, orang tak mau ribet dengan prosedur tahapan pengadilan akan pilih arbitrase," ungkap Ketua KY Eman Suparman usai peluncuran bukunya 'Arbitrase dan Dilema Penegakan Keadilan' di Universitas Padjdjaran (Unpad) Jalan Dipatiukur, Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/3/2013).

Pada kesempatan itu dia mengatakan, sosialisasi peran dan fungsi lembaga arbitrase juga sangat penting. Masyarakat harus tahu manfaat arbitrase, yakni bisa menyelesaikan sengketa dengan cepat dan murah. "Kalau arbitrase mahal ya buat apa," katanya.

Dalam UU disebutkan, kata Eman, penyelesaian sengketa arbitrase 180 hari atau enam bulan. Berbeda dengan perkara di Pengadilan Negeri (PN) mana waktu 6 bulan hanya persidangan awalnya. Belum lagi ada mekanisme banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Asas UU menyatakan, jika putusan arbitrase bersifat terakhir dan mengikat. Tidak ada lagi peninjauan atau pemeriksaan ulang di pengadilan gara-gara hasil arbitrase tak memuaskan.

Sebelumnya, Ketua KY Eman Suparman mengusulkan agar Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 yang mengatur arbitrase dan alternatif penyelesaian sengkeketa di luar pengadilan diamendemen. Karena, UU itu hanya sebatas mengatur sengketa perdagangan saja.

"Seharusnya semua sengketa boleh masuk arbitrase. Jadi UU-nya yang harus dibenahi. Dalam buku saya ditekankan perlu dilakukan amendemen UU Nomor 30 tahun 1999," kata Ketua KY Eman Suparman usai peluncuran bukunya 'Arbitrase dan Dilema Penegakan Keadilan' di Universitas Padjdjaran (Unpad) Jalan Dipatiukur, Bandung, Jawa Barat.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1163 seconds (0.1#10.140)