PTTUN putuskan PKPI bisa ikut Pemilu 2014

Kamis, 21 Maret 2013 - 13:08 WIB
PTTUN putuskan PKPI bisa ikut Pemilu 2014
PTTUN putuskan PKPI bisa ikut Pemilu 2014
A A A
Sindonews.com - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akhirnya memenangkan sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN). Dalam putusannya Majelis Hakim meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukan PKPI sebagai partai peserta Pemilu 2014.

Dalam persidangan yang berlangsung selama dua setengah jam itu, PKPI diwakili langsung oleh Ketua Umum Sutiyoso. Sementara KPU sebagai pihak tergugat dihadiri Komisioner KPU Ida Budhiarti.

"Majelis hakim mengabulkan gugatan PKPI atau penggugat seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Santer Sitorus saat membacakan putusan di ruang sidang PTTUN, Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2013).

Dalam pembacaan putusan itu, majelis hakim juga menilai langkah KPU yang tidak melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan perbuatan melawan hukum.

"Menyatakan tindakan KPU yang tidak melaksanakan putusan Bawaslu merupakan perbuatan melawan hukum," cetusnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah menang dalam sidang ajudikasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU tidak menjalankan hasil putusan sidang yang merekomendasikan PKPI menjadi partai peserta Pemilu 2014. Lantaran hal itu lah Sutiyoso akhirnya mengajukan gugatan ke PTTUN.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6767 seconds (0.1#10.140)