Lily Wahid segera uji UU MD3 ke MK

Kamis, 21 Maret 2013 - 12:03 WIB
Lily Wahid segera uji...
Lily Wahid segera uji UU MD3 ke MK
A A A
Sindonews.com - Lili Chodidjah Wahid yang baru saja di pergantian antar waktu (PAW) oleh Fraksi PKB langsung mengambil langkah dengan mengajukan judicial review atau uji materi terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Mantan Anggota Komisi I DPR ini mengatakan, pihaknya akan menguji Pasal 213 ayat H tentang PAW. Ia melakukan hal itu supaya kejadian serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang.

"Dulu saya ajukan uji materi pasal tersebut karena MK menyatakan tak memiliki legal standing. Sekarang saya dan bersama konstituen saya mengajukan kembali, karena konstituen saya merasa dirugikan," ujar Lily Wahid saat dihubungi wartawan, Kamis (21/3/2013).

Lily Wahid menambahkan, saat ini tengah menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan, sehingga minggu depan sudah bisa diajukan ke MK. "Pekan depan saya akan ajukan uji materi," kata dia.

Menurutnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah menggunakan Pasal 213 ayat H untuk memecat dirinya dari keanggotaan DPR. Sehingga, ia merasa perlu untuk mengajukan uji materi pasal itu ke MK.

"Hal itu terbukti dengan PAW terhadap saya," tukas Lily.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9415 seconds (0.1#10.140)