April, berkas DS dilimpahkan ke penuntutan

Selasa, 19 Maret 2013 - 14:59 WIB
April, berkas DS dilimpahkan...
April, berkas DS dilimpahkan ke penuntutan
A A A
Sindonews.com - Irjen Pol Djoko Susilo (DS) segera merasakan kursi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Berkas pemeriksaan (BAP) tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan simator SIM ini hampir kelar.

Diperkirakan, April mendatang penyidik akan melimpahkan dua BAP jenderal polisi bintang dua itu ke penuntutan.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, berkas DS akan naik ke tahap penuntutan paling lambat April mendatang.

"Mungkin, pertengahan April dua berkas Djoko Susilo akan segera memasuki tahap penuntutan. Kedua berkasnya yakni kasus TPK Simulator dan TPPU," terang Johan di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/3/2013).

Seperti diketahui, KPK menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mantan Kakorlantas itu diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 UU no 8 tahun 2010 dan juga pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU no 15 tahun 2002.

DS diduga melakukan pencucian uang hasil korupsi pengadaan alat simulator SIM. KPK telah menyita aset milik DS. Aset yang telah disita, belasan rumah yang tersebar di beberapa daerah, tanah, empat mobil, 6 bus pariwisata dan 3 SPBU. KPK masih memburu harta kekayaan milik DS lainnya, yan diduga masih berada di banyak daerah.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6158 seconds (0.1#10.140)