Usai diperiksa 7 jam, Budi Susanto enggan berbicara
A
A
A
Sindonews.com - Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto, merampungkan pemeriksaanya selama hampir tujuh jam terkait kasus korupsi simulator SIM di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Polri. Budi sendiri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irjen Pol Djoko Susilo (DS).
Saat Budi meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 16.50 WIB, dia pun terlihat santai. Saat ditanyai materi pemeriksaan hari ini, dia enggan berbicara banyak dan malah agak berkelakar.
“Cuma ngobrol-ngobrol saja,“ kilah Budi sambil berlalu meninggalkan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2013).
Saat kembali dicecar lebih mendalam, dia pun enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut. Dia pun malah melemparkan hal tersebut kepada penyidik yang telah memeriksaanya. “Tanya penyidik saja,“ imbuh Budi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yakni Djoko, Budi, Sukotjo S Bambang, dan Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo. Keempatnya dijerat dengan pasal penyalhgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Diduga, kerugian negara yang timbul dalam proyek ini mencapai Rp100 miliar.
Adapun, PT CMMA yang dipimpin Budi merupakan pemenang tender proyek simulator roda dua dan roda empat dengan nilai proyek Rp196,8 miliar. Perusahaan itu kemudian diduga membeli barang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo dengan harga yang jauh lebih murah.
Barang simulator dibeli PT CMMA dari PT ITI dengan harga sekitar Rp90 miliar. Selain itu, Sukotjo pernah mengaku diminta Budi untuk mengantarkan uang Rp2 miliar ke Djoko.
Saat Budi meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 16.50 WIB, dia pun terlihat santai. Saat ditanyai materi pemeriksaan hari ini, dia enggan berbicara banyak dan malah agak berkelakar.
“Cuma ngobrol-ngobrol saja,“ kilah Budi sambil berlalu meninggalkan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2013).
Saat kembali dicecar lebih mendalam, dia pun enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut. Dia pun malah melemparkan hal tersebut kepada penyidik yang telah memeriksaanya. “Tanya penyidik saja,“ imbuh Budi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yakni Djoko, Budi, Sukotjo S Bambang, dan Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo. Keempatnya dijerat dengan pasal penyalhgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Diduga, kerugian negara yang timbul dalam proyek ini mencapai Rp100 miliar.
Adapun, PT CMMA yang dipimpin Budi merupakan pemenang tender proyek simulator roda dua dan roda empat dengan nilai proyek Rp196,8 miliar. Perusahaan itu kemudian diduga membeli barang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo dengan harga yang jauh lebih murah.
Barang simulator dibeli PT CMMA dari PT ITI dengan harga sekitar Rp90 miliar. Selain itu, Sukotjo pernah mengaku diminta Budi untuk mengantarkan uang Rp2 miliar ke Djoko.
(maf)