Menunggu Komite Etik

Senin, 18 Maret 2013 - 11:37 WIB
Menunggu Komite Etik
Menunggu Komite Etik
A A A
Khalayak kini menunggu hasil kerja Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah hampir satu bulan ini bekerja. Komite bentukan lembaga antikorupsi ini diberi satu tugas, yaitu menyelidiki bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum.

Komite yang dipimpin Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan ini telah memeriksa berbagai pihak, termasuk pimpinan KPK yang diduga terlibat dalam tindakan pembocoran yang tidak patut tersebut. Harapan publik demikian besar kepada Komite Etik agar bekerja secara profesional dengan menjunjung tinggi etika dan integritas. Di tangan komite inilah citra KPK akan ditentukan.

Sejumlah informasi tentang kebocoran sprindik ini telah beredar luas di media sosial. Ini berarti publik sudah dapat mengakses dan membaca informasi yang telanjur beredar luas tersebut. Karena itu, Komite Etik tidak boleh gegabah dalam merekomendasikan hasil kerjanya.

Begitu logika publik kembali dikelabui dengan rekomendasi yang tidak masuk akal, mengadaada atau sarat kepentingan politik, nama besar KPK taruhannya. Satu-satunya lembaga antikorupsi yang masih dipercaya publik ini akan tercoreng namanya.

Komite Etik adalah pertaruhan besar bagi KPK. KPK yang selama ini menikmati popularitas dan dimanjakan publik karena keberaniannya menyeret para pejabat tinggi dan orang-orang berpengaruh sedang menghadapi cobaan besar.

Slogan bersih, jujur, dan berani yang sangat membius publik itu pun akan diuji sebenar-sebenarnya. Betulkah pimpinan KPK terlibat dalam pembocoran sprindik yang sangat tidak pantas dilakukan penegak hukum? Jika memang terjadi pelanggaran etika yang dilakukan pimpinan KPK, apakah KPK berani menyerahkan kasusnya kepada kepolisian karena terkait dengan tindak pidana yang dilakukannya?

Jika memang benar ada unsur pimpinan KPK yang terlibat, yang bersangkutan tidak hanya harus diberhentikan dengan tidak hormat, tetapi juga harus diserahkan kepada kepolisian untuk kemudian disidik sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jika ditemukan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kebocoran sprindik ini, mereka juga harus diberi hukuman setimpal. KPK harus mendorongnya ke hukum pidana. Siapa pun tanpa kecuali.

Komite Etik harus mengumumkan secara transparan hasil kerjanya kepada masyarakat. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi sedikit pun. Kita percaya dengan integritas dan kredibilitas orangorang dalam Komite Etik. Kita juga yakin mereka adalah orangorang yang tidak gampang diintervensi, ditekan maupun dipengaruhi dalam bekerja. Komite Etik memang dibentuk oleh KPK.

Namun mereka tidak hanya bertanggung jawab kepada KPK. Mereka juga bertanggung jawab kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mencintai KPK sebagai lembaga antikorupsi yang tegas, jujur, dan berani.

KPK harus steril dari segala macam kepentingan di luar penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi. Sedikit saja unsur kepentingan pribadi dan kelompok yang masuk dalam proses penyidikan, hasilnya akan dipertanyakan publik. Ini wajar karena harapan publik kepada KPK sangat besar.

Karena itu hendaknya KPK tidak main-main dengan ekspektasi masyarakat yang teramat besar itu. Jika memang ada unsur pimpinan KPK yang merasa terlibat dalam pembocoran sprindik itu, tanpa harus diumumkan Komite Etik, seharusnya dengan besar hati dia mundur dan menyerahkan kasusnya pada proses hukum.

Institusi KPK harus diselamatkan karena inilah satu-satunya harapan bangsa Indonesia untuk memberantas korupsi yang sudah menggurita.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0908 seconds (0.1#10.140)