Kemungkinan Ibas terima jatah sangat terbuka
A
A
A
Sindonews.com - Pembuktian benar atau tidaknya putera Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBU) yakni Edhi Baskoro Yudhoyono menerima aliran dana dari proyek Hambalang tergantung dari hasil kerja Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK).
Seharusnya KPK segera menelusuri bukti-bukti yang mendukung keterkaitan Ibas dan Hambalang seperti keterangan disampaikan Yulianis beberapa kali di KPK.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Lucius Karus, mengatakan, jika ditanya apakah mungkin Ibas menerima aliran dana, jawabannya adalah mungkin bisa saja terjadi.
"Korupsi dana Hambalang merupakan salah satu model penjarahan yang dilakukan oleh partai politik dengan memanfaatkan kekuasaan yang mereka milikki. Korupsi politik mempunyai kecenderungan atau pola yang selalu melibatkan lebih dari satu orang pelaku,"tukas Licius ketika dihubungi, Senin (18/3/2013).
Ibas bagian dari sebuah parpol yang beberapa anggotanya sejauh ini sudah dibuktikan KPK terlibat dalam korupsi dana Hambalang tersebut.
"Dalam konteks korupsi politik, kemungkinan Ibas mendapat jatah dana Hambalang itu sangat terbuka. Apalagi jika sang peniup peluit bisa menyertakan bukti kepada KPK tentang siapa saja penerima dana haram Hambalang tersebut," tuturnya.
Seharusnya KPK segera menelusuri bukti-bukti yang mendukung keterkaitan Ibas dan Hambalang seperti keterangan disampaikan Yulianis beberapa kali di KPK.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Lucius Karus, mengatakan, jika ditanya apakah mungkin Ibas menerima aliran dana, jawabannya adalah mungkin bisa saja terjadi.
"Korupsi dana Hambalang merupakan salah satu model penjarahan yang dilakukan oleh partai politik dengan memanfaatkan kekuasaan yang mereka milikki. Korupsi politik mempunyai kecenderungan atau pola yang selalu melibatkan lebih dari satu orang pelaku,"tukas Licius ketika dihubungi, Senin (18/3/2013).
Ibas bagian dari sebuah parpol yang beberapa anggotanya sejauh ini sudah dibuktikan KPK terlibat dalam korupsi dana Hambalang tersebut.
"Dalam konteks korupsi politik, kemungkinan Ibas mendapat jatah dana Hambalang itu sangat terbuka. Apalagi jika sang peniup peluit bisa menyertakan bukti kepada KPK tentang siapa saja penerima dana haram Hambalang tersebut," tuturnya.
(lns)