Kemungkinan Ibas terima jatah sangat terbuka

Senin, 18 Maret 2013 - 08:37 WIB
Kemungkinan Ibas terima...
Kemungkinan Ibas terima jatah sangat terbuka
A A A
Sindonews.com - Pembuktian benar atau tidaknya putera Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBU) yakni Edhi Baskoro Yudhoyono menerima aliran dana dari proyek Hambalang tergantung dari hasil kerja Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK).

Seharusnya KPK segera menelusuri bukti-bukti yang mendukung keterkaitan Ibas dan Hambalang seperti keterangan disampaikan Yulianis beberapa kali di KPK.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Lucius Karus, mengatakan, jika ditanya apakah mungkin Ibas menerima aliran dana, jawabannya adalah mungkin bisa saja terjadi.

"Korupsi dana Hambalang merupakan salah satu model penjarahan yang dilakukan oleh partai politik dengan memanfaatkan kekuasaan yang mereka milikki. Korupsi politik mempunyai kecenderungan atau pola yang selalu melibatkan lebih dari satu orang pelaku,"tukas Licius ketika dihubungi, Senin (18/3/2013).

Ibas bagian dari sebuah parpol yang beberapa anggotanya sejauh ini sudah dibuktikan KPK terlibat dalam korupsi dana Hambalang tersebut.

"Dalam konteks korupsi politik, kemungkinan Ibas mendapat jatah dana Hambalang itu sangat terbuka. Apalagi jika sang peniup peluit bisa menyertakan bukti kepada KPK tentang siapa saja penerima dana haram Hambalang tersebut," tuturnya.
(lns)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
5 Kolonel Terima Tanda...
5 Kolonel Terima Tanda Kehormatan Samkaryanugraha dari Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved