KPK tidak tegas, hanya mutar-mutar saja
Minggu, 17 Maret 2013 - 17:42 WIB
KPK tidak tegas, hanya mutar-mutar saja
A
A
A
Sindonews.com - Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi menilai, sikap dan perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat ini membingungkan dan tidak menentu.
“KPK terkesan mutar-mutar dengan mengatakan: semua informasi perlu divalidasi, dan memvalidasi informasi tidak harus memanggil orang yang bersangkutan,” ucap Adhie, lewat rilisnya yang diterima Sindonews, Minggu (17/3/2013).
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Kedaulatan Rakyat Indonesia (MKRI) ini, pernyataan KPK itu sangat menyinggung rasa keadilan publik. Karena informasi dan dokumen soal Ibas dan Ibu Negara Ani Yudhoyono menerima sejumlah uang dari M Nazaruddin dalam proyek Hambalang, sebenarnya sudah lama KPK punya.
Tepatnya, sejak mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat itu ditangkap KPK dan dokumennya disita pada awal Agustus 2011.
“Kalau tidak ada tekanan dan ancaman, saya yakin KPK akan cepat merespon. Seperti ketika Nazar menyebut nama Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, Herman Heri, dan Benny K Harman, KPK hanya perlu waktu tiga hari untuk memanggil mereka,” tegas mantan Juru Bicara (Jubir) Presiden era KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini.
Sementara, Ibas yang merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, membantah tudingan dari Yulianis yang membeberkan pernyataan bahwa Ibas ikut menerima uang dari proyek Hambalang.
"Saya tidak mengenal Yulianis, Saya juga tidak mengenal Mindo. Tuduhan tersebut sudah mencemarkan nama saya. Sudah saya katakan sebelumnya, 1.000 persen itu tidak benar," tegas putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang biasa Ibas ini dalam keterangan persnya, Jakarta, Sabtu 16 Maret 2013.
Putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengatakan, segala tuduhan yang selama ini dilemparkan padanya merupakan tuduhan lama yang tidak valid.
"Saya sudah sering dituduh. Penuduhnya pun sudah tervonis dan diketahui. Uang Century, uang Hambalang atau apapun itu yang berhubungan dengan kasus-kasus yang selama ini beredar, janganlah sampai hal-hal ini terus terulang apalagi saya tidak menerima apapun," tukasnya.
“KPK terkesan mutar-mutar dengan mengatakan: semua informasi perlu divalidasi, dan memvalidasi informasi tidak harus memanggil orang yang bersangkutan,” ucap Adhie, lewat rilisnya yang diterima Sindonews, Minggu (17/3/2013).
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Kedaulatan Rakyat Indonesia (MKRI) ini, pernyataan KPK itu sangat menyinggung rasa keadilan publik. Karena informasi dan dokumen soal Ibas dan Ibu Negara Ani Yudhoyono menerima sejumlah uang dari M Nazaruddin dalam proyek Hambalang, sebenarnya sudah lama KPK punya.
Tepatnya, sejak mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat itu ditangkap KPK dan dokumennya disita pada awal Agustus 2011.
“Kalau tidak ada tekanan dan ancaman, saya yakin KPK akan cepat merespon. Seperti ketika Nazar menyebut nama Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, Herman Heri, dan Benny K Harman, KPK hanya perlu waktu tiga hari untuk memanggil mereka,” tegas mantan Juru Bicara (Jubir) Presiden era KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini.
Sementara, Ibas yang merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, membantah tudingan dari Yulianis yang membeberkan pernyataan bahwa Ibas ikut menerima uang dari proyek Hambalang.
"Saya tidak mengenal Yulianis, Saya juga tidak mengenal Mindo. Tuduhan tersebut sudah mencemarkan nama saya. Sudah saya katakan sebelumnya, 1.000 persen itu tidak benar," tegas putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang biasa Ibas ini dalam keterangan persnya, Jakarta, Sabtu 16 Maret 2013.
Putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengatakan, segala tuduhan yang selama ini dilemparkan padanya merupakan tuduhan lama yang tidak valid.
"Saya sudah sering dituduh. Penuduhnya pun sudah tervonis dan diketahui. Uang Century, uang Hambalang atau apapun itu yang berhubungan dengan kasus-kasus yang selama ini beredar, janganlah sampai hal-hal ini terus terulang apalagi saya tidak menerima apapun," tukasnya.
(maf)