4 saksi kasus korupsi alat laboratorium Kemenag diperiksa
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium IPA MTS dan IPA MA di Kementerian Agama tahun 2010. Empat orang saksi telah dipanggil dan diperiksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, keempat orang yang diperiksa pada Rabu 13 Maret kemarin, antara lain pemilik perusahaan PT. Sean Hulbert Jaya (SHJ) Siti Ombun Purba, karyawan PT. Nuratindo Santi Meryianti Siagian, karyawan PT. Cahaya Sakti Investindo Sukses (CSIS) Arianto Untung, dan Direktur PT. Borisdo Jaya Djora Damanik.
Menurut Untung, Djora Damanik diperiksa guna mengusut keberadaan PT. Borisdo Jaya saat ikut dalam kegiatan lelang pengadaan alat laboratorium IPA MTs dan MA tahun 2010.
Sedangkan, saksi Siti Ombun Purba diperiksa mengenai kedudukan PT. SHJ yang ikut lelang pengadaan alat laboratorium IPA Mts dan MA tahun 2010, yang kemudian ditunjuk sebagai pemenang lelang. Namun, perusahaan milik Siti Ombun Purba tersebut dipinjam oleh PT. Group Permai saat proses lelang berjalan.
"Terkait saksi (Siti Ombun) sebagai penghubung antara PT. Group Permai dengan PT. SHJ saat Group Permai akan meminjam perusahaan tersebut untuk kegiatan lelang (Santi Meryianti Siagian), dan terkait keberadaan dan pekerjaan saksi dimana perusahaanya ditunjuk sebagai sub pelaksanaan bagi pengadaan meubelair dari PT. SHJ selaku perusahaan pemenang lelang pengadaan," ungkap Untung di Kejagung, Jakarta, Kamis (14/3/2013).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini, mereka adalah Arifin Ahmad (Direktur PT Alfindo Nuratama Perkasa), Zaenal Arief (Direktur CV Pudak), Mauren Patricia Cicilia (Staf pada PT Nuratindo Bangun Perkasa), Affandi Mochtar (mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag), Firdaus Basuni (mantan Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag), Rizal Royan (pegawai Unit Layanan Pengadaan Kemenag), Syaifuddin (mantan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenag) dan Ida Bagus Mahendra Jaya Martha (Konsultan Informasi Teknologi Kemenag).
Sedianya, Rabu kemarin, Kejagung akan memeriksa enam orang saksi, tapi dua orang yakni Direktur PT. Cahaya Saksi Investindo Sukses (CSIS) Juanda Hasurungan Sidabutar, dan Direktur PT. Sean Hulbert Jaya (SHJ) Dorma Simamora tidak memenuhi panggilan.
Kasus ini terjadi pada 2010, dimana Kementerian Agama memperoleh dana sesuai APBN Perubahan untuk proyek pengadaan alat laboratorium IPA untuk Mts dan MA se-Indonesia. Anggaran yang diperuntukkan kepada Mts sebesar Rp27,5 miliar sedangkan untuk MA senilai Rp44 miliar, sehingga total nilai proyek tersebut sebesar Rp71,5 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, keempat orang yang diperiksa pada Rabu 13 Maret kemarin, antara lain pemilik perusahaan PT. Sean Hulbert Jaya (SHJ) Siti Ombun Purba, karyawan PT. Nuratindo Santi Meryianti Siagian, karyawan PT. Cahaya Sakti Investindo Sukses (CSIS) Arianto Untung, dan Direktur PT. Borisdo Jaya Djora Damanik.
Menurut Untung, Djora Damanik diperiksa guna mengusut keberadaan PT. Borisdo Jaya saat ikut dalam kegiatan lelang pengadaan alat laboratorium IPA MTs dan MA tahun 2010.
Sedangkan, saksi Siti Ombun Purba diperiksa mengenai kedudukan PT. SHJ yang ikut lelang pengadaan alat laboratorium IPA Mts dan MA tahun 2010, yang kemudian ditunjuk sebagai pemenang lelang. Namun, perusahaan milik Siti Ombun Purba tersebut dipinjam oleh PT. Group Permai saat proses lelang berjalan.
"Terkait saksi (Siti Ombun) sebagai penghubung antara PT. Group Permai dengan PT. SHJ saat Group Permai akan meminjam perusahaan tersebut untuk kegiatan lelang (Santi Meryianti Siagian), dan terkait keberadaan dan pekerjaan saksi dimana perusahaanya ditunjuk sebagai sub pelaksanaan bagi pengadaan meubelair dari PT. SHJ selaku perusahaan pemenang lelang pengadaan," ungkap Untung di Kejagung, Jakarta, Kamis (14/3/2013).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini, mereka adalah Arifin Ahmad (Direktur PT Alfindo Nuratama Perkasa), Zaenal Arief (Direktur CV Pudak), Mauren Patricia Cicilia (Staf pada PT Nuratindo Bangun Perkasa), Affandi Mochtar (mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag), Firdaus Basuni (mantan Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag), Rizal Royan (pegawai Unit Layanan Pengadaan Kemenag), Syaifuddin (mantan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenag) dan Ida Bagus Mahendra Jaya Martha (Konsultan Informasi Teknologi Kemenag).
Sedianya, Rabu kemarin, Kejagung akan memeriksa enam orang saksi, tapi dua orang yakni Direktur PT. Cahaya Saksi Investindo Sukses (CSIS) Juanda Hasurungan Sidabutar, dan Direktur PT. Sean Hulbert Jaya (SHJ) Dorma Simamora tidak memenuhi panggilan.
Kasus ini terjadi pada 2010, dimana Kementerian Agama memperoleh dana sesuai APBN Perubahan untuk proyek pengadaan alat laboratorium IPA untuk Mts dan MA se-Indonesia. Anggaran yang diperuntukkan kepada Mts sebesar Rp27,5 miliar sedangkan untuk MA senilai Rp44 miliar, sehingga total nilai proyek tersebut sebesar Rp71,5 miliar.
(lns)