Mantan napi boleh 'nyaleg', asal sudah bebas 5 tahun

Kamis, 14 Maret 2013 - 16:52 WIB
Mantan napi boleh nyaleg,...
Mantan napi boleh 'nyaleg', asal sudah bebas 5 tahun
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan mantan narapidana untuk ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. Namun, yang diperbolehkan hanya bagi mereka yang sudah bebas selama lima tahun.

"Semua mantan napi boleh mengikuti atau menjadi caleg, tetapi setelah lima tahun dan mengumumkan di media massa bebas. Dan harus umumkan ke media bahwa dia pernah dipidana berkaitan perbuatan dia di salah satu media lokal dan buat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata Komisioner KPU, Sigit Pamungkas kepada wartawan usai sosialisasi dapil dan alokasi kursi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2013).

Menurut dia, perlakuan itu berlaku untuk seluruh mantan narapidana kecuali mereka yang ditahan karena alasan politik maka tidak harus menunggu waktu hingga lima tahun untuk ikut mencalonkan diri.

"Semua napi. Kecuali yang ditahan karena alasan politik. Itu dikecualikan," katanya.

Dia menerangkan, rentan waktu lima tahun bagi mantan narapidana yang akan mencalonkan diri telah berdasarkan undang-undang dan asumsi dengan jangka waktu yang panjang cukup untuk individu itu menjadi sebuah penilaian.

"Itu amanat undang-undang. Tetapi, asumsi kita boleh jadi lima tahun itu sudah cukup waktu individu yang bersangkutan sudah bisa memperbaiki perilakunya," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0662 seconds (0.1#10.140)