Mindo siap hadir di persidangan korupsi Rektor UNJ

Kamis, 14 Maret 2013 - 09:30 WIB
Mindo siap hadir di persidangan korupsi Rektor UNJ
Mindo siap hadir di persidangan korupsi Rektor UNJ
A A A
Sindonews.com -Direktur Marketing Grup Permai (perusahaan Nazaruddin) Mindo Rosalina Manullang menyatakan kesiapannya untuk menghadiri persidangan pengadaan laboratorium dan alat penunjang laboratorium tahun anggaran 2010 di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Hal tersebut disampaikan juru bicara LPSK Siti Maharasin Shopia, sebagai lembaga yang masih aktif memberikan perlindungan terhadap terpidana kasus wisma atlet tersebut sampai saat ini.

“Rosa siap beri kesaksian dalam sidang terdakwa korupsi rektor UNJ besok di PN Tipikor Jaksel,“ kata Maharani dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Kamis (14/3/2013).

Sebelumnya, Dosen Fakultas Teknik Sipil Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ir Tri Mulyono MT, dan Pembantu Umum Rektor III UNJ Dr Fakhrudin Arbah MPd, didakwa melakukan tindak pidana korupsi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Ketua panitia lelang dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan laboratorium dan alat penunjang laboratorium tahun anggaran 2010, diduga melawan hukum dan ikut memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi pada proyek, pada 5 Januari-15 Desember 2010.

Keduanya dijerat pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikr Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Berdasarkan pasal pada dakwaan pertama, Tri terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.

Untuk dakwaan subsider, mereka dijerat pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

JPU menguraikan, kasus berawal saat pada 2010, saat UNJ mengadakan peralatan laboratorium dan peralatan penunjang laboratorium, bersumber dari anggaran pembangunan. Alokasi pagu anggaran berasal dari Dinas Pendidikan Tinggi sebesar Rp17 miliar.

Atas rencana itu, pada 5 Januari 2010, kuasa pengguna anggaran dan Rektor UNJ Prof Bedjo Sujanto MPd, menunjuk panitia pengadaan barang dan jasa untuk beberapa kegiatan.

Susunan kepanitiaan adalah Ketua Panitia Pengadaan Ir Tri Mulyono, Sekretaris Iffaturohiyah Yusuf ST, dan anggotanya adalah Suwandi SIP, Andi Irawan Sulistyo AMd, dan M Abud Robiudin SPd.

Kegiatan antara lain berupa pembangunan gedung dan fasilitas pendidikan, pengadaan meubel penunjang, pengadaan alat laboratorium pendidikan, pengadaan peralatan penunjang operasional perkantoran, rehabilitasi Gedung Daksinapati tahap III dan Gedung Pasca Sarjana, pengerjaan Civil World New Building, pengadaan pengembangan staf akademik dan studi lanjut S3 di luar negeri, serta pengadaan konsultan implementasi pengembangan kurikulum.

"Pada Desember 2009 sebelum revisi DIPA keempat, Grup Permai ikut serta dalam proyek pembangunan gedung pusat studi dan sertifikasi guru di UNJ," ungkap JPU Fitri Zulfahmi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 21 Januari 2013.

Direktur Marketing Grup Permai (perusahaan Nazaruddin) Mindo Rosalina Manullang melalui wakilnya, Gerhana Sianipar, memerintahkan staf pemasaran PT Anugrah Nusantara (anak perusahaan Grup Permai) Melia Rike, mengikuti proyek itu.

Saat itu, Rosa memerintahkan Melia menyiapkan kegiatan proyek pengadaan laboratorium dan peralatan penunjang laboratorium pada 2010.

Melia kemudian mencari agen penyedia alat penunjang laboratorium untuk melaksanakan proyek, pada Februari hingga Maret 2010. Dalam mengumpulkan agen penyedia, Mindo sudah menetapkan harga tiap barang harus didiskon 40 persen, dan tiga persen.

Melia kemudian bertemu Tri. Pertemuan untuk membicarakan apa saja barang yang dibutuhkan. Mindo lalu meminta para vendor mengirim brosur alat laboratorium ke pihak UNJ tanpa harga diskon.

Tri lantas menyusun harga perkiraan sendiri berdasarkan brosur, tanpa melibatkan anggota panitia lain. Akhirnya, Tri memutuskan pengadaan 90 jenis barang dan 545 unit dengan total harga Rp16,99 miliar.

JPU menilai, Tri dan Fakhrudin mengetahui para vendor sudah memotong harga tiap barang. Sebab, cara menyusun HPS pun tidak melalui harga tertinggi dan survei pasar. Menurut JPU, itu menyimpang dari Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Pada 27 Juli 2010, UNJ membuka pendaftaran pengadaan peralatan laboratorium. Yang mendaftar pada saat itu didominasi perusahaan dari kelompok konsorsium Grup Permai, yakni PT Dulango Raya, PT Eksartek, PT Marel Mandiri, PT Nuri Utama Sanjaya, PT Daya Meri Persada, dan PT Darmo Sepion.

Sedangkan yang mendaftar saat annuising didominasi karyawan Grup Permai, yang masing-masing mewakili perusahaan tertentu. Melia dan Gerhana kembali menemui Fakhrudin dan Tri setelah annuising. Keduanya lantas mengatur siasat menentukan perusahaan pemenang lelang.

PT Marel Mandiri akhirnya diputuskan sebagai pemenang. Namun, yang mengerjakan proyek adalah PT Anugrah Nusantara. PT Marel hanya dipinjam namanya. JPU juga menilai bahwa panitia lelang tidak mengevaluasi penawaran.

Untuk memuluskan rencana, Melia menyuap Fakhrudin dan Tri dengan total jumlah uang Rp 873 juta. Uang diberikan secara bertahap sejak Februari sampai Desember 2010.

Melia juga memberi 'pelicin' kepada Rektor UNJ Prof Bedjo Sujanto MPd pada sekitar Juli 2010.

"Melia juga memberikan komputer jinjing merek Sony Vaio kepada Rektor UNJ Prof Bedjo Sujanto MPd," papar JPU.

Selaku ketua panitia lelang, beber JPU, Tri tidak melaksanakan tugas sesuai aturan. Apalagi, Tri dan Fakhrudin mengetahui pemenang lelang dikendalikan oleh satu perusahaan, dan dipinjam nama perusahaannya.

"Atas perbuatan Fakhrudin dan Tri, negara mengalami kerugian Rp5,175 miliar," jelas JPU.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0893 seconds (0.1#10.140)