Polri akui selalu bersinggungan dengan HAM
Rabu, 13 Maret 2013 - 16:59 WIB
Polri akui selalu bersinggungan dengan HAM
A
A
A
Sindonews.com - Dalam setiap menjalankan tugasnya, saat menangkap para tersangka kejahatan baik kriminal atau tindakan kejahatan terorisme, selalu bersinggungan dengan kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, dalam menegakkan hukum harus menghormati HAM, sebaliknya menegakkan HAM harus menegakkan hukum.
"Namun HAM yang dimaksud dilanggar Polri itu seperti apa? Karena kalau diteliti satu-satu, kerja Polri merampas HAM orang dan menahan orang. Mau tidak mau tersentuh itu," ungkap Boy Rafli dalam diskusi dengan tema 'Wacana Pembubaran Densus 88' di Kantor Komisi Hukum Nasional, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2013).
Boy balik bertanya, kalau menangkap pelaku pembunuhan, mutilasi, dan pelanggaran HAM. Harus seperti apa? Jangan sampai masyarakat resisten terhadap upaya Polri, karena disebut melanggar HAM.
"Kami sangat menghormati HAM dan setuju penegakan hukum tak boleh melanggar HAM. Tapi, maksudnya HAM perlu diperjelas lagi, kalau tidak sesuai dengan prosedur tetap (Protap). Bahkan sampai penggunaan senjata api. Ini mohon tidak dipandang merugikan masyarakat," paparnya.
Menurut Boy, kalau pihaknya melakukan hal-hal di luar prosedur, maka silakan dikoreksi. Tapi, perlu dicermati secara baik, apa pelanggaran HAM-nya.
"Kalau ada tuduhan, lakukan langkah sesuai prosedur apakah anggota kita melanggar hukum atau tidak. Tapi, jangan apa yang Densus 88 lakukan seolah melakukan kekerasan, sampai dibubarkan, yang senang orang pelaku kekerasan," simpulnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, dalam menegakkan hukum harus menghormati HAM, sebaliknya menegakkan HAM harus menegakkan hukum.
"Namun HAM yang dimaksud dilanggar Polri itu seperti apa? Karena kalau diteliti satu-satu, kerja Polri merampas HAM orang dan menahan orang. Mau tidak mau tersentuh itu," ungkap Boy Rafli dalam diskusi dengan tema 'Wacana Pembubaran Densus 88' di Kantor Komisi Hukum Nasional, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2013).
Boy balik bertanya, kalau menangkap pelaku pembunuhan, mutilasi, dan pelanggaran HAM. Harus seperti apa? Jangan sampai masyarakat resisten terhadap upaya Polri, karena disebut melanggar HAM.
"Kami sangat menghormati HAM dan setuju penegakan hukum tak boleh melanggar HAM. Tapi, maksudnya HAM perlu diperjelas lagi, kalau tidak sesuai dengan prosedur tetap (Protap). Bahkan sampai penggunaan senjata api. Ini mohon tidak dipandang merugikan masyarakat," paparnya.
Menurut Boy, kalau pihaknya melakukan hal-hal di luar prosedur, maka silakan dikoreksi. Tapi, perlu dicermati secara baik, apa pelanggaran HAM-nya.
"Kalau ada tuduhan, lakukan langkah sesuai prosedur apakah anggota kita melanggar hukum atau tidak. Tapi, jangan apa yang Densus 88 lakukan seolah melakukan kekerasan, sampai dibubarkan, yang senang orang pelaku kekerasan," simpulnya.
(maf)