Dalami kasus Century, KPK kembali periksa pegawai BI
Rabu, 13 Maret 2013 - 11:42 WIB
Dalami kasus Century, KPK kembali periksa pegawai BI
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan terkait dengan kasus bailout Bank Century yang baru menjerat mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjrijah sebagai tersangka.
Kali ini, KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak Bank Indonesia untuk dimintai keterangannya terkait dugaan korupsi pemberian Fasilitas Penjamin Jangka Panjang (FPJP) dan Bank Century Sebagai Gagal Berdampak Sistemik.
Kedua nama tersebut adalah Purwanto dan Pardjiman. Mereka diketahui bekerja sebagai pegawai BI
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (13/3/2013).
Untuk kasus ini, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk mantan Deputi Gubernur Budi Mulya. Sementara itu, Siti Chalimah Fadjriah kondisi kesehatannya belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.
Kali ini, KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak Bank Indonesia untuk dimintai keterangannya terkait dugaan korupsi pemberian Fasilitas Penjamin Jangka Panjang (FPJP) dan Bank Century Sebagai Gagal Berdampak Sistemik.
Kedua nama tersebut adalah Purwanto dan Pardjiman. Mereka diketahui bekerja sebagai pegawai BI
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (13/3/2013).
Untuk kasus ini, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk mantan Deputi Gubernur Budi Mulya. Sementara itu, Siti Chalimah Fadjriah kondisi kesehatannya belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.
(kri)