Kasus Century, Wamenkum HAM tidak kooperatif
Rabu, 13 Maret 2013 - 11:34 WIB
Kasus Century, Wamenkum HAM tidak kooperatif
A
A
A
Sindonews.com - Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Swiss, Djoko Susilo mengatakan, semenjak tim pemburu aset kasus bailout Bank Century dipimpin oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM), Denny Indrayana, pihaknya tidak pernah diajak berkoordinasi.
Seharusnya, kata Djoko, KBRI sebagai perwakilan pemerintah harus dilibatkan, jika yang bersifat rahasia, pihaknya bersedia tidak membocorkannya.
"Jadi saya mengatakan, bahwa ini ada persoalan, kita ditutup aksesnya. Cuma sejak timnya Pak Denny masuk, itu kami memang berhenti, " ujar Djoko di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2013).
Djoko mengakui, semenjak tim pemburu aset Bank Century dipimpin oleh Denny, pihaknya tidak lagi punya akses. Hal ini berbeda ketika pemburu aset dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung Darmono, yang sudah menyempurnakan proporsal Mutual Legal Assistance (MLA) untuk menuntaskan masalah hukum.
"Masalah perdata yaitu aset Bank Century yang ada di Swiss itu sekira 156 juta dollar atau Rp1,5 triliun. Sekarang ini dalam custody (pengawasan) pengadilan Zurich," ucapnya.
Namun Djoko tidak mau berspekulasi, jika Denny Indrayana menghambat proses penyelamatan aset Bank Century. Tapi idealnya KBRI harus mengetahui.
"Saya tidak bisa dikatakan memperlambat, yang jelas saya bisa mengatakan KBRI tidak tahu. Logikanya saya katakan KBRI mestinya tahu kalau ada urusan yang terkait ini. Bisa dikatakan sementara case closed," pungkasnya.
Seharusnya, kata Djoko, KBRI sebagai perwakilan pemerintah harus dilibatkan, jika yang bersifat rahasia, pihaknya bersedia tidak membocorkannya.
"Jadi saya mengatakan, bahwa ini ada persoalan, kita ditutup aksesnya. Cuma sejak timnya Pak Denny masuk, itu kami memang berhenti, " ujar Djoko di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2013).
Djoko mengakui, semenjak tim pemburu aset Bank Century dipimpin oleh Denny, pihaknya tidak lagi punya akses. Hal ini berbeda ketika pemburu aset dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung Darmono, yang sudah menyempurnakan proporsal Mutual Legal Assistance (MLA) untuk menuntaskan masalah hukum.
"Masalah perdata yaitu aset Bank Century yang ada di Swiss itu sekira 156 juta dollar atau Rp1,5 triliun. Sekarang ini dalam custody (pengawasan) pengadilan Zurich," ucapnya.
Namun Djoko tidak mau berspekulasi, jika Denny Indrayana menghambat proses penyelamatan aset Bank Century. Tapi idealnya KBRI harus mengetahui.
"Saya tidak bisa dikatakan memperlambat, yang jelas saya bisa mengatakan KBRI tidak tahu. Logikanya saya katakan KBRI mestinya tahu kalau ada urusan yang terkait ini. Bisa dikatakan sementara case closed," pungkasnya.
(maf)