Sikap SBY ke Anas bisa diberlakukan ke Boediono
Selasa, 12 Maret 2013 - 17:07 WIB
Sikap SBY ke Anas bisa diberlakukan ke Boediono
A
A
A
Sindonews.com - Sebagai Kepala Negara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berhak untuk meminta Wakilnya Boediono lebih serius menjalani proses hukum menyangkut persoalan Bank Century.
Alasanya, selaku Gubernur Bak Indonesia (BI) nama Boediono sering disebut-sebut sebagai pihak diduga terkait kasus yang merugikan negara hingga Rp6,7 triliun itu. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah pernah meminta keterangan dari yang bersangkutan.
Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi menilai, jika SBY berani menerapkan sikap tersebut kepada Boediono, maka Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut dianggap bersikap adil.
Sebab, sikap tersebut pernah ditunjukan kepada mantan Ketua Anas Urbaningrum dalam proyek Hambalang.
SBY ketika itu meminta Anas selaku Ketua Umum Partai Demokrat untuk fokus menjalani proses hukum terkait proyek Hambalang, padahal status Anas ketika itu belum dinyatakan sebagai tersangka maupun saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi hal yang dilakukan ke Anas sudah cukup bisa ke Boediono," kata Adhie ketika berbincang dengan Sindonews melalui sambungan telepon, Selasa (12/3/2013).
Bahkan, lanjut Adhie, SBY juga harus memberlakukan sikap yang sama kepada para menterinya yang disebut-sebut tersangkut persoalan tindak pidana korupsi. "Yang tidak benar adalah sikap SBY kepada yang lain, seperti Boediono, atau mungkin beberapa menteri yang terindikasi kasus korupsi," katanya.
Alasanya, selaku Gubernur Bak Indonesia (BI) nama Boediono sering disebut-sebut sebagai pihak diduga terkait kasus yang merugikan negara hingga Rp6,7 triliun itu. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah pernah meminta keterangan dari yang bersangkutan.
Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi menilai, jika SBY berani menerapkan sikap tersebut kepada Boediono, maka Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut dianggap bersikap adil.
Sebab, sikap tersebut pernah ditunjukan kepada mantan Ketua Anas Urbaningrum dalam proyek Hambalang.
SBY ketika itu meminta Anas selaku Ketua Umum Partai Demokrat untuk fokus menjalani proses hukum terkait proyek Hambalang, padahal status Anas ketika itu belum dinyatakan sebagai tersangka maupun saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi hal yang dilakukan ke Anas sudah cukup bisa ke Boediono," kata Adhie ketika berbincang dengan Sindonews melalui sambungan telepon, Selasa (12/3/2013).
Bahkan, lanjut Adhie, SBY juga harus memberlakukan sikap yang sama kepada para menterinya yang disebut-sebut tersangkut persoalan tindak pidana korupsi. "Yang tidak benar adalah sikap SBY kepada yang lain, seperti Boediono, atau mungkin beberapa menteri yang terindikasi kasus korupsi," katanya.
(kur)