Penyelidikan sprindik bukan untuk singkirkan Abraham Samad

Senin, 11 Maret 2013 - 19:39 WIB
Penyelidikan sprindik...
Penyelidikan sprindik bukan untuk singkirkan Abraham Samad
A A A
Sindonews.com - Kasus bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum, dan penyelidikannya, diharapkan tidak menjadi ajang untuk menyingkirkan Abraham Samad dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menyatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, ternyata yang bocor itu tidak hanya draf sprindik. Tetapi juga berkas-berkas berita acara pemerisaan (BAP) saksi atau tersangka.

Menurutnya, BAP itulah yang lebih sakral. Karena merupakan subtansi pemeriksaan dan subtansi persidangan.

"Sprindik ini menurut saya teknis administrasi penyidikan. Tapi, karena draf sprindik itu sudah dianggap sakral oleh KPK, ya usut saja sampai tuntas. Tapi, jangan sampai sprindik ini dimainkan sedemikian rupa untuk menyingkirkan Abraham Samad," kata Yani saat dihubungi SINDO di Jakarta, Senin (11/3/13).

Wakil Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPR itu berpandangan, ada pihak-pihak yang digawangi para koruptor atau para koruptor secara langsung, yang juga bermain dalam isu ini.

Hal itu didasari karena Abraham Samad ingin membongkar kasus-kasus besar terutama Century. Apalagi menurutnya, Abraham paling kencang menyuarakan pengusutan kasus Century di KPK.

"Ya kan harus diperiksa dong Abraham dan BW (Bambang Widjojanto), tidak boleh tidak. Tapi, jangan dijadiin instrumen untuk menyingkirkan pimpinan KPK. Karena saya yakin betul, ini bocor tidak mungkin di level pimpinan, tetapi di level keduanya. Ini harus diusut juga," paparnya.

Yani menyatakan, kasus kebocoran ini sebenarnya bukan ranahnya etik. Tetapi merupakan merupakan masalah pidana umum. Seperti surat-surat atau dokuemen lainnya. Karenanya, kata dia, pengusutan itu masuk dalam wilayah kepolisian.

"Kalau ada indikasi ke sana, ya Komite Etik harus laporkan ke kepolisian. Jadi bukan ranah etik," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7135 seconds (0.1#10.140)