SBY harus minta Boediono fokus jalani proses hukum
Senin, 11 Maret 2013 - 14:38 WIB
SBY harus minta Boediono fokus jalani proses hukum
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diharapkan untuk berani mengajukan desakan kepada Wakil Presiden (Wapres) Boediono untuk fokus dengan masalah hukum terkait skandal bailout Bank Century.
Dalam hal itu, SBY diminta untuk bisa melakukannya seperti yang pernah ia jalankan ketika meminta mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum melakukan hal serupa meski saat belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Menurut pengamat hukum tata negara Universitas Indonesia, Margarito Kamis mengatakan, SBY laik melakukan hal yang serupa terhadap Boediono.
"Saya kira tepat untuk adanya desakan," kata Margarito saat dihubungi Sindonews, Senin (11/3/2013).
Dia mengatakan, memang saat ini KPK belum menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu sebagai tersangka. Namun, nama Boediono kerap dikaitkan dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp6,7 triliun itu.
"Memang belum jadi tersangka, tetapi KPK sebagai institusi kredibel sudah memberikan isyarat Pak Boediono," terangnya.
Kendati demikian, Margarito pun menyarankan jika tanpa adanya desakan, sudah sepatutnya Boediono bisa mengundurkan diri.
"Harus bisa mengundurkan karena ada moral base atau beban moral, saya kira tidak tepat jika memang tunggu desakan, tetapi tanpa didesak harus bisa (mengundurkan diri)," pungkasnya.
Dalam hal itu, SBY diminta untuk bisa melakukannya seperti yang pernah ia jalankan ketika meminta mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum melakukan hal serupa meski saat belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Menurut pengamat hukum tata negara Universitas Indonesia, Margarito Kamis mengatakan, SBY laik melakukan hal yang serupa terhadap Boediono.
"Saya kira tepat untuk adanya desakan," kata Margarito saat dihubungi Sindonews, Senin (11/3/2013).
Dia mengatakan, memang saat ini KPK belum menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu sebagai tersangka. Namun, nama Boediono kerap dikaitkan dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp6,7 triliun itu.
"Memang belum jadi tersangka, tetapi KPK sebagai institusi kredibel sudah memberikan isyarat Pak Boediono," terangnya.
Kendati demikian, Margarito pun menyarankan jika tanpa adanya desakan, sudah sepatutnya Boediono bisa mengundurkan diri.
"Harus bisa mengundurkan karena ada moral base atau beban moral, saya kira tidak tepat jika memang tunggu desakan, tetapi tanpa didesak harus bisa (mengundurkan diri)," pungkasnya.
(maf)