Kejagung lakukan eksaminasi putusan PN Palembang

Sabtu, 09 Maret 2013 - 14:12 WIB
Kejagung lakukan eksaminasi putusan PN Palembang
Kejagung lakukan eksaminasi putusan PN Palembang
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengevaluasi untuk menanggapi hasil vonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, yang jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mungkin hal ini terjadi karena ada perbedaan pasal yang diterapkan, kita akan lakukan eksaminasi," kata Jaksa Agung Basrief Arief kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/3/2013).

Pada kesempatan itu dia menjelaskan, menyangkut penuntutan suatu perkara tidak ada perbedaan antara jaksa di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) maupun di Kejaksaan Tinggi (Kejati), atau Kejagung.

"Penuntutan itu sama, tidak ada yang beda, hanya mungkin saja pasal yang diterapkan beda," kata Basrief.

Seperti diketahui, 13 Februari lalu Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara terhadap Agus (26), karena terbukti memiliki 300 gram sabu. Padahal, JPU hanya menuntut Agus dengan hukuman 10 bulan penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6402 seconds (0.1#10.140)