KPK akan periksa anggota Komisi III DPR lainnya

Kamis, 07 Maret 2013 - 20:27 WIB
KPK akan periksa anggota...
KPK akan periksa anggota Komisi III DPR lainnya
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi simulator kemudi R2 dan R4 dengan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo (DS) masih terus berlanjut.

Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi mengatakan, penyidik KPK telah memeriksa anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat (F-Demokrat) Dasrul Djabar sebagai saksi.

"Yang Bersangkutan sudah hadir. Dasrul Djabar diperiksa karena dianggap mengetahui atau mendengar atau melihat atau punya kemampuan karena keahliannya terkait kasus simulator," ungkap Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/13).

Dia menyatakan, pemeriksaan Dasrul dalam kapasitas sebagai anggota Komisi III DPR memang memiliki konteks dengan kasus simulator. Tetapi terkait materi tentu dirinya tidak diberikan informasi oleh penyidik. Terkait pemeriksaan anggota Komisi III DPR atau anggota DPR lain masih belum dijadwalkan.

"Soal Komisi III DPR lain sampai hari belum ada rencana. Tapi, kalau dibutuhkan kemungkinan bisa dipanggil. Lagi-lagi itu tergantung kebutuhan penyidik," bebernya.

Johan menuturkan, pada Kamis 28 Februari 2013 lalu, KPK juga sudah memeriksa empat orang anggota DPR yakni mantan Ketua Komisi III DPR Benny K Harman, Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin, dua anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo dan Herman Heri, karena penyidik KPK ingin mengetahui informasi dan keterangan yang dimiliki mereka.

"Apakah terkait anggaran simulator dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sepengetahuan saya, saya belum dapat informasi. Tapi apapun yang dibutuhkan keterangan sama penyidik kan kita bisa lakukan. Lima anggota DPR yang sudah diperiksa sebagai saksi itu untuk melengkapi berkas tersangka DS," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4286 seconds (0.1#10.24)