Sebaiknya Anas sampaikan bukti Century ke KPK
Rabu, 06 Maret 2013 - 09:30 WIB
Sebaiknya Anas sampaikan bukti Century ke KPK
A
A
A
Sindonews.com - Informasi maupun data yang dimiliki mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait dana talangan Bank Century rawan dipolitisasi oleh pihak-pihak tertentu yang punya kepentingan. Terlebih dalam kondisi menjelang Pemilu 2014 seperti saat ini.
Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rafiandri berpendapat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya segera memanggil dan meminta keterangan kepada Anas Urbaningrum terkait informasi yang dimiliki itu.
Terlebih sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang, yang diduga menerima janji atau hadiah saat menjadi anggota DPR periode 2009-2014, Anas belum diperiksa.
"KPK bisa memanggil dan meminta keterangan dari Anas. Ketimbang data atau keterangan Anas sekadar menjadi konsumsi pihak yang tidak berkepentingan dalam proses penegakan hukum, atau bahkan dipolitisasi, lebih baik disampaikan saja ke KPK," tukas Ronald ketika dihubungi, Rabu (6/3/2013).
Dari apa yang disampaikan Anas itu, lanjut Ronald, tentu KPK yang bisa menilai, apakah valid dan relevan untuk penanganan kasus Century, atau sebaliknya.
KPK juga yang akan menemukan keterkaitan antara pihak-pihak yang sudah ada di tangan KPK dengan nama-nama yang disebut Anas.
Kalaupun kemudian tidak terbukti, hal itu sepenuhnya tergantung pengembangan dan kesimpulan penyidik nanti.
Meskipun sesungguhnya sikap Anas yang bersedia membeberkan lembar kedua ketiga dan keempat termasuk data kasus Bank Century ini menimbulkan pertanyaan publik, namun yang terpenting sekarang ada harapan kembali kasus itu bisa segera dituntaskan.
"Anas sebelumnya pernah duduk sebagai anggota Pansus Century, atau setidaknya dia bisa menyampaikannya melalui anggota Pansus atau Timwas Century dari Fraksi Partai Demokrat saat itu. Apakah kemudian dianggap membeberkan data dimaksud berpengaruh kepada kelompok lain, tentu Anas yang punya jawabannya," pungkas Ronald.
Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rafiandri berpendapat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya segera memanggil dan meminta keterangan kepada Anas Urbaningrum terkait informasi yang dimiliki itu.
Terlebih sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang, yang diduga menerima janji atau hadiah saat menjadi anggota DPR periode 2009-2014, Anas belum diperiksa.
"KPK bisa memanggil dan meminta keterangan dari Anas. Ketimbang data atau keterangan Anas sekadar menjadi konsumsi pihak yang tidak berkepentingan dalam proses penegakan hukum, atau bahkan dipolitisasi, lebih baik disampaikan saja ke KPK," tukas Ronald ketika dihubungi, Rabu (6/3/2013).
Dari apa yang disampaikan Anas itu, lanjut Ronald, tentu KPK yang bisa menilai, apakah valid dan relevan untuk penanganan kasus Century, atau sebaliknya.
KPK juga yang akan menemukan keterkaitan antara pihak-pihak yang sudah ada di tangan KPK dengan nama-nama yang disebut Anas.
Kalaupun kemudian tidak terbukti, hal itu sepenuhnya tergantung pengembangan dan kesimpulan penyidik nanti.
Meskipun sesungguhnya sikap Anas yang bersedia membeberkan lembar kedua ketiga dan keempat termasuk data kasus Bank Century ini menimbulkan pertanyaan publik, namun yang terpenting sekarang ada harapan kembali kasus itu bisa segera dituntaskan.
"Anas sebelumnya pernah duduk sebagai anggota Pansus Century, atau setidaknya dia bisa menyampaikannya melalui anggota Pansus atau Timwas Century dari Fraksi Partai Demokrat saat itu. Apakah kemudian dianggap membeberkan data dimaksud berpengaruh kepada kelompok lain, tentu Anas yang punya jawabannya," pungkas Ronald.
(lns)