Susno keukeuh tak mau dieksekusi
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Purnawirawan Susno Duadji keukeuh, jaksa tidak berhak melakukan eksekusi setelah putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, dalam putusan kasasi itu tidak ada perintah penahanan untuk Susno.
Maka itu, kata pengacara Susno, Makdir Ismail mengatakan, putusan kasasi tersebut tidak bisa dijalankan. "Ya kalau tidak ada perintah penahan gimana mengeksekusi," katanya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (5/3/2013).
Pada kesempatan itu, dia menegaskan, pada putusan tersebut tidak ada perintah penahanan untuk kliennya itu. Maka itu, dirinya mengelak, jika jaksa ingin mengeksekusi Susno. "Kita taat hukum kok, seperti biaya perkara, dan denda kita bayar. Karena jelas perintahnya," kata Makdir.
Seperti diketahui, Susno dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), atas tindak pidana korupsi kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Dalam putusan sebelumnya Susno dihukum tiga tahun enam bulan penjara.
Maka itu, kata pengacara Susno, Makdir Ismail mengatakan, putusan kasasi tersebut tidak bisa dijalankan. "Ya kalau tidak ada perintah penahan gimana mengeksekusi," katanya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (5/3/2013).
Pada kesempatan itu, dia menegaskan, pada putusan tersebut tidak ada perintah penahanan untuk kliennya itu. Maka itu, dirinya mengelak, jika jaksa ingin mengeksekusi Susno. "Kita taat hukum kok, seperti biaya perkara, dan denda kita bayar. Karena jelas perintahnya," kata Makdir.
Seperti diketahui, Susno dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), atas tindak pidana korupsi kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Dalam putusan sebelumnya Susno dihukum tiga tahun enam bulan penjara.
(mhd)