KPK harus panggil Kapolri & Wakapolri terkait simulator SIM
A
A
A
Sindonews.com - Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo dan Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna disebut-sebut memiliki peran dalam pengadaan alat simulator SIM di Korlantas menyeret tersangka mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka.
Maka itu, seharusnya Kapolri maupun Wakapolri segera diperiksa untuk diketahui sejauh mana peran keduanya dalam proyek tersebut.
“KPK tidak boleh takut memeriksa Kapolri jika memang Kapolri dan Wakapolri diduga mengetahui soal proyek tersebut,“ ujar Pengamat Hukum dari UIN Andi Syafrani saat dihubungi Sindonews, Senin (4/3/2013).
Menurut Andi, KPK bisa langsung meminta keterangan Nanan Sukarna yang selama ini disebut menerima aliran dana. “Semua pihak terkait harus diperiksa. Kapolri sekalipun,“ ujarnya.
Untuk diketahui, dalam pengadaan proyek itu, sesuai Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2010, Institusi Polri selaku lembaga negara berhak menggunakan 90 persen pendapatan negara bukan pajak (PNBP), yang disetorkan ke negara untuk membiayai kegiatan di Polri. Saat itu PNBP yang disetorkan dari Polri sebesar Rp3 triliun.
Tetapi pembiayaan kegiatan di Polri itu tidak langsung menggunakan PNBP-nya melainkan berdasar penetapan pagu yang dibahas oleh Kemenkeu dan Polri. Dari pembahasan pagu itulah kemudian dimasukkan dalam RAPBN 2011 yang diusulkan pemerintah secara keseluruhan ke DPR.
Usulan pagu anggaran itu dibahas di DPR melalui nota keuangan, pembahasan dilakukan oleh DPR dan mitra kerja terkait yaitu Polri dengan Komisi III DPR. Di sinilah kemudian pembahasan dilakukan dalam rapat kerja anggaran kementerian anggaran dan lembaga atau RKA-KL.
Setelah pembahasan oleh DPR dan Polri lalu dibawa lagi ke Kemenkeu untuk ditelaah dan diselesaikan DIPA-nya.
Maka itu, seharusnya Kapolri maupun Wakapolri segera diperiksa untuk diketahui sejauh mana peran keduanya dalam proyek tersebut.
“KPK tidak boleh takut memeriksa Kapolri jika memang Kapolri dan Wakapolri diduga mengetahui soal proyek tersebut,“ ujar Pengamat Hukum dari UIN Andi Syafrani saat dihubungi Sindonews, Senin (4/3/2013).
Menurut Andi, KPK bisa langsung meminta keterangan Nanan Sukarna yang selama ini disebut menerima aliran dana. “Semua pihak terkait harus diperiksa. Kapolri sekalipun,“ ujarnya.
Untuk diketahui, dalam pengadaan proyek itu, sesuai Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2010, Institusi Polri selaku lembaga negara berhak menggunakan 90 persen pendapatan negara bukan pajak (PNBP), yang disetorkan ke negara untuk membiayai kegiatan di Polri. Saat itu PNBP yang disetorkan dari Polri sebesar Rp3 triliun.
Tetapi pembiayaan kegiatan di Polri itu tidak langsung menggunakan PNBP-nya melainkan berdasar penetapan pagu yang dibahas oleh Kemenkeu dan Polri. Dari pembahasan pagu itulah kemudian dimasukkan dalam RAPBN 2011 yang diusulkan pemerintah secara keseluruhan ke DPR.
Usulan pagu anggaran itu dibahas di DPR melalui nota keuangan, pembahasan dilakukan oleh DPR dan mitra kerja terkait yaitu Polri dengan Komisi III DPR. Di sinilah kemudian pembahasan dilakukan dalam rapat kerja anggaran kementerian anggaran dan lembaga atau RKA-KL.
Setelah pembahasan oleh DPR dan Polri lalu dibawa lagi ke Kemenkeu untuk ditelaah dan diselesaikan DIPA-nya.
(lns)