Nazaruddin serahkan bukti keterlibatan Azis Syamsuddin cs?
A
A
A
Sindonews.com - Rupanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menghargai ocehan dari terpidana kasus wisma atlet Muhammad Nazarudin. Dalam kasus korupsi pengurusan anggaran pengadaan simulator SIM tahun 2011 di Mabes Polri.
Tidak berselang berapa lama dari ocehan tersebut, KPK memanggil empat anggota Komisi III DPR mereka adalah Benny K Harman, Bambang Soesatyo, Azis Syamsudin dan Herman Herry.
Nazaruddin yang merupakan mantan anggota DPR periode 2009-2014, jika kasus tersebut tiga koleganya ikut terlibat dan menikmati uang hasil korupsi itu.
Saat dikonfirmasi ke kuasa hukum Nazarudin, Elsa Syarief mengatakan, kliennya siap membongkar kasus korupsi yang telah menjerat IrjenPol Djoko Susilo sebagai tersangka.
"Nazar (Nazaruddin) kalau diperiksa selalu bawa bukti dan saksi-saksinya siapa saja," kata Elza saat dihubungi wartawan, Minggu (3/3/2013).
Sekadar diketahui, dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 2010, institusi polri selaku lembaga negara berhak menggunakan 90 persen pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang disetorkan ke negara untuk membiayai kegiatan di polri. Dimana saat itu, PNBP yang disetorkan dari polri sebesar Rp3 triliun.
Tetapi pembiayaan kegiatan di polri itu tidak langsung menggunakan PNBP-nya melainkan berdasar pada penetapan pagu yang dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Polri.
Dari pembahasan pagu itulah kemudian dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2011 yang diusulkan pemerintah secara keseluruhan ke DPR.
Usulan pagu anggaran itu dibahas di DPR melalui nota keuangan, pembahasan dilakukan oleh DPR dan mitra kerja terkait yaitu polri dengan Komisi III DPR.
Disinilah kemudian pembahasan dilakukan dalam rapat kerja anggaran kementerian anggaran dan lembaga (RKA-KL). Setelah pembahasan oleh DPR dan polri dibawa lagi ke Kemenkeu untuk ditelaah dan diselesaikan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA)-nya.
Lantas apa dugaan keterlibatan nama-nama saksi yang telah dipanggil penyidik tersebut?
Ketiga anggota DPR, yakni Bambang Soesatyo, Azis Syamsudin dan Herman Heri diketahui pernah melakukan pertemuan dengan Djoko Susilo dan Tedy Rusmawan dalam rangka membahas PNBP.
Berdasarkan penelusuran sindonews, mereka diduga menerima fee untuk memuluskan pembahasan RKA KL tahun 2011 itu. Diduga fee yang didapatkan masing-masing anggota DPR itu berjumlah Rp1 miliar.
Namun, uang itu mengalir dalam bentuk cash sehingga ini yang kemudian menyulitkan penyidik untuk menjerat mereka.
Uang itu sendiri diduga diserahkan oleh Legimo yang merupakan bendahara Korlantas Polri waktu itu.
Jumlah uang tersebut diduga mencapai Rp4 miliar, bedasarkan fakta adanya empat dus berisi uang dan diberikan secara cash melalui Teddy Rusmawan.
Empat dus ini pun kemudian ditaruh di sebuah mobil mercy yang belum diketahui kepemilikannya untuk kemudian dibagikan ke empat anggota DPR tersebut.
Saat dikonfirmasi, kader partai Golkar Bambang Soesatyo membantah perihal itu. Dia menuding, ada permainan yang sengaja diciptakan untuk menjatuhkannya. "Tidak benar sama sekali. Ini gila permainan," kata Bambang kepada sindonews.
Menurutnya tidak masuk akal kalau ada pihak yang mau memberikan sesuatu kepada anggota DPR khususnya Komisi III DPR terkait pengadaan simulator SIM.
"Karena tender pengadaan alat tersebut merupakan sepenuhnya menjadi kewenangan Polri dalam hal ini korlantas sesuai ketentuan yang ada,“ kilahnya.
Sementara saat hal ini dikonfirmasi kepada Azis Syamsudin, dia enggan berkomentar banyak mengenai hal ini. "Kita lihat saja nanti perkembangannya," katanya.
Tidak berselang berapa lama dari ocehan tersebut, KPK memanggil empat anggota Komisi III DPR mereka adalah Benny K Harman, Bambang Soesatyo, Azis Syamsudin dan Herman Herry.
Nazaruddin yang merupakan mantan anggota DPR periode 2009-2014, jika kasus tersebut tiga koleganya ikut terlibat dan menikmati uang hasil korupsi itu.
Saat dikonfirmasi ke kuasa hukum Nazarudin, Elsa Syarief mengatakan, kliennya siap membongkar kasus korupsi yang telah menjerat IrjenPol Djoko Susilo sebagai tersangka.
"Nazar (Nazaruddin) kalau diperiksa selalu bawa bukti dan saksi-saksinya siapa saja," kata Elza saat dihubungi wartawan, Minggu (3/3/2013).
Sekadar diketahui, dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 2010, institusi polri selaku lembaga negara berhak menggunakan 90 persen pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang disetorkan ke negara untuk membiayai kegiatan di polri. Dimana saat itu, PNBP yang disetorkan dari polri sebesar Rp3 triliun.
Tetapi pembiayaan kegiatan di polri itu tidak langsung menggunakan PNBP-nya melainkan berdasar pada penetapan pagu yang dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Polri.
Dari pembahasan pagu itulah kemudian dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2011 yang diusulkan pemerintah secara keseluruhan ke DPR.
Usulan pagu anggaran itu dibahas di DPR melalui nota keuangan, pembahasan dilakukan oleh DPR dan mitra kerja terkait yaitu polri dengan Komisi III DPR.
Disinilah kemudian pembahasan dilakukan dalam rapat kerja anggaran kementerian anggaran dan lembaga (RKA-KL). Setelah pembahasan oleh DPR dan polri dibawa lagi ke Kemenkeu untuk ditelaah dan diselesaikan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA)-nya.
Lantas apa dugaan keterlibatan nama-nama saksi yang telah dipanggil penyidik tersebut?
Ketiga anggota DPR, yakni Bambang Soesatyo, Azis Syamsudin dan Herman Heri diketahui pernah melakukan pertemuan dengan Djoko Susilo dan Tedy Rusmawan dalam rangka membahas PNBP.
Berdasarkan penelusuran sindonews, mereka diduga menerima fee untuk memuluskan pembahasan RKA KL tahun 2011 itu. Diduga fee yang didapatkan masing-masing anggota DPR itu berjumlah Rp1 miliar.
Namun, uang itu mengalir dalam bentuk cash sehingga ini yang kemudian menyulitkan penyidik untuk menjerat mereka.
Uang itu sendiri diduga diserahkan oleh Legimo yang merupakan bendahara Korlantas Polri waktu itu.
Jumlah uang tersebut diduga mencapai Rp4 miliar, bedasarkan fakta adanya empat dus berisi uang dan diberikan secara cash melalui Teddy Rusmawan.
Empat dus ini pun kemudian ditaruh di sebuah mobil mercy yang belum diketahui kepemilikannya untuk kemudian dibagikan ke empat anggota DPR tersebut.
Saat dikonfirmasi, kader partai Golkar Bambang Soesatyo membantah perihal itu. Dia menuding, ada permainan yang sengaja diciptakan untuk menjatuhkannya. "Tidak benar sama sekali. Ini gila permainan," kata Bambang kepada sindonews.
Menurutnya tidak masuk akal kalau ada pihak yang mau memberikan sesuatu kepada anggota DPR khususnya Komisi III DPR terkait pengadaan simulator SIM.
"Karena tender pengadaan alat tersebut merupakan sepenuhnya menjadi kewenangan Polri dalam hal ini korlantas sesuai ketentuan yang ada,“ kilahnya.
Sementara saat hal ini dikonfirmasi kepada Azis Syamsudin, dia enggan berkomentar banyak mengenai hal ini. "Kita lihat saja nanti perkembangannya," katanya.
(mhd)