LeIP dukung MA lakukan perampingan

Sabtu, 02 Maret 2013 - 17:02 WIB
LeIP dukung MA lakukan...
LeIP dukung MA lakukan perampingan
A A A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini tengah membahas soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah Agung (MA). Dalam RUU itu mengatur penambahan kamar (bagian) dari lima kamar yang ada menjadi tujuh kamar.

Direktur Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Dian Rosita menilai penambahan itu tidak tepat, karena tidak sesuai dengan semangat perombakan MA yang mengarah kepada efisiensi.

Perubahan struktur organisasi di MA, lanjut Dian merupakan upaya lanjutan dari penerapan sistem kamar. Sistem kamar yang mulai diterapkan 2011 itu menyatakan, MA terdiri dari lima kamar yakni Pidana, Perdata, Agama, Tata Usaha Negara (TUN) dan Militer.

Sedangkan dalam RUU MA yang dibahas ini akan ditambah dua kamar lagi, yakni Pajak dan Tata Negara.

"RUU MA mengatur bahwa kamar di MA akan dibagi menjadi tujuh kamar, ditambah Pajak dan kamar Tata Negara. Pengaturan seperti ini tidak tepat dan tidak sesuai di tengah upaya perombakan organisasi MA ke arah yang lebih efisien atau right-sizing," tegas Dian melalui rilis, Sabtu (2/3/2013).

Menurutnya, kamar Pajak tidak perlu dibuat tersendiri tetapi bisa menjadi sub-kamar TUN, sedangkan kamar Tata Negara merupakan kewenangan antar kamar tergantung dari substansi perkara uji materiil yang diajukan, sebagaimana diatur dalam SK MA 017/2012.

"Berdasarkan hal-hal tersebut maka kami meminta DPR mengatur agar MA menerapkan sistem kamar sesuai dengan kebutuhan penanganan perkara dengan tujuan menjaga kualitas putusan MA," tegas Dian.

Selain itu, pihaknya mendukung langkah MA untuk melakukan restrukturisasi organisasi termasuk perampingan jabatan di tingkat pimpinan.

"Mendorong MA tidak mengisi kembali jabatan Ketua Muda Pidana Khusus dan Ketua Muda Perdata Khusus, agar sistem kamar di MA dapat diterapkan secara efektif," tegasnya.

Struktur pimpinan MA yang ada saat ini memiliki sembilan Ketua Muda terdiri dari tujuh ketua muda bidang perkara dan dua ketua muda non perkara.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0970 seconds (0.1#10.140)