KPK tolak permintaan SP3 kuasa hukum Anas

Jum'at, 01 Maret 2013 - 20:33 WIB
KPK tolak permintaan...
KPK tolak permintaan SP3 kuasa hukum Anas
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan kuasa hukum Anas Urbaningrum untuk menghentikan penyidikan terhadap kliennya.

Juru Bicara KPK Johan Budi menegaskan, KPK tidak bisa menghentikan penyidikan terhadap seseorang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tidak bisa dikeluarkan, apalagi tersangka itu belum menjalani pemeriksaan.

"KPK tidak bisa menghentikan penyidikan, ketika sudah naik tidak bisa dihentikan. Tidak bisa mengeluarkan SP3. Dan ini sudah diatur dalam UU," tegasnya, di Kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/3/2013).

"Masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. Komite Etik juga sedang berajlan. KPK tidak mungkin menghentikan proses penyidikan," tambahnya.

Seperti diketahui, Firman Wijaya selaku Kuasa Hukum Anas Urbaningrum mendatangi KPK untuk mengirimkan surat kepada Komite Etik. Isi surat itu meminta agar dilakukan penghentian penyidikan terhadap Anas.

Sementara itu, ketika disinggung soal kapan Anas akan dipanggil, Johan menjelaskan pihaknya belum menjadwalkan. "Belum ada jadwal, enggak mungkin ada penundaan," ujar Johan Budi. Menurut Johan, penyidik sedang mendalami keterangan saksi-saksi.
(lns)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved