KPK tolak permintaan SP3 kuasa hukum Anas

Jum'at, 01 Maret 2013 - 20:33 WIB
KPK tolak permintaan SP3 kuasa hukum Anas
KPK tolak permintaan SP3 kuasa hukum Anas
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan kuasa hukum Anas Urbaningrum untuk menghentikan penyidikan terhadap kliennya.

Juru Bicara KPK Johan Budi menegaskan, KPK tidak bisa menghentikan penyidikan terhadap seseorang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tidak bisa dikeluarkan, apalagi tersangka itu belum menjalani pemeriksaan.

"KPK tidak bisa menghentikan penyidikan, ketika sudah naik tidak bisa dihentikan. Tidak bisa mengeluarkan SP3. Dan ini sudah diatur dalam UU," tegasnya, di Kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/3/2013).

"Masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. Komite Etik juga sedang berajlan. KPK tidak mungkin menghentikan proses penyidikan," tambahnya.

Seperti diketahui, Firman Wijaya selaku Kuasa Hukum Anas Urbaningrum mendatangi KPK untuk mengirimkan surat kepada Komite Etik. Isi surat itu meminta agar dilakukan penghentian penyidikan terhadap Anas.

Sementara itu, ketika disinggung soal kapan Anas akan dipanggil, Johan menjelaskan pihaknya belum menjadwalkan. "Belum ada jadwal, enggak mungkin ada penundaan," ujar Johan Budi. Menurut Johan, penyidik sedang mendalami keterangan saksi-saksi.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6151 seconds (0.1#10.140)