Sanksi bagi pembocor sprindik, peringatan lisan hingga skorsing
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mengatakan, sudah merumuskan sanksi terhadap pembocor draf surat perintah penyidik (Sprindik) Anas Urbaningrum khususnya untuk pihak internal KPK. Sanksi berupa, peringatan lisan, peringatan tertulis, skorsing, dan saran mengundurkan diri.
"Kalau ada pelanggaran pidana akan dilimpahkan ke penegak hukum yang berkompeten," kata Abdullah saat dihubungi SINDO di Jakarta, Kamis (28/2/2013).
Saat ditanyakan, apa sanksi untuk pihak eksternal pembocor sprindik? Abdullah mengatakan, tidak ada kewenangan KPK untuk memberi sanksi kepada orang luar. "Ini komite etik, bukan menangani masalah pidana," tandasnya.
Komite Etik yang dibentuk Jumat 22 Februari 2013 terdiri dari lima orang. Dua orang dari internal KPK yakni Bambang Widjojanto dari unsur pimpinan dan Abdullah Hehamahu satu dari unsur penasihat KPK.
Sedangkan, tiga orang berasal dari pihak eksternal yakni Prof Dr Abdul Mukthie Fajar (mantan Wakil Ketua Komisi Yudisial), Anies Baswedan (Rektor Universitas Paramadina) sebagai Ketua Komite Etik, dan Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan Ketua KPK) sebagai Wakil Ketua Komite Etik.
seperti diketahui, Sabtu 9 Februari 2013 lalu beredar dokumen dengan kepala Surat Perintah Penyidikan KPK yang menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Sangkaan terhadap mantan anggota DPR itu didasarkan pada Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Surat tersebut ditandatangani tiga pimpinan KPK, yaitu Abraham Samad, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Pradja, tetapi tanpa tanggal dan nomor surat.
"Kalau ada pelanggaran pidana akan dilimpahkan ke penegak hukum yang berkompeten," kata Abdullah saat dihubungi SINDO di Jakarta, Kamis (28/2/2013).
Saat ditanyakan, apa sanksi untuk pihak eksternal pembocor sprindik? Abdullah mengatakan, tidak ada kewenangan KPK untuk memberi sanksi kepada orang luar. "Ini komite etik, bukan menangani masalah pidana," tandasnya.
Komite Etik yang dibentuk Jumat 22 Februari 2013 terdiri dari lima orang. Dua orang dari internal KPK yakni Bambang Widjojanto dari unsur pimpinan dan Abdullah Hehamahu satu dari unsur penasihat KPK.
Sedangkan, tiga orang berasal dari pihak eksternal yakni Prof Dr Abdul Mukthie Fajar (mantan Wakil Ketua Komisi Yudisial), Anies Baswedan (Rektor Universitas Paramadina) sebagai Ketua Komite Etik, dan Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan Ketua KPK) sebagai Wakil Ketua Komite Etik.
seperti diketahui, Sabtu 9 Februari 2013 lalu beredar dokumen dengan kepala Surat Perintah Penyidikan KPK yang menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Sangkaan terhadap mantan anggota DPR itu didasarkan pada Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Surat tersebut ditandatangani tiga pimpinan KPK, yaitu Abraham Samad, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Pradja, tetapi tanpa tanggal dan nomor surat.
(kri)