Sanksi bagi pembocor sprindik, peringatan lisan hingga skorsing

Jum'at, 01 Maret 2013 - 02:04 WIB
Sanksi bagi pembocor...
Sanksi bagi pembocor sprindik, peringatan lisan hingga skorsing
A A A
Sindonews.com - Anggota Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mengatakan, sudah merumuskan sanksi terhadap pembocor draf surat perintah penyidik (Sprindik) Anas Urbaningrum khususnya untuk pihak internal KPK. Sanksi berupa, peringatan lisan, peringatan tertulis, skorsing, dan saran mengundurkan diri.

"Kalau ada pelanggaran pidana akan dilimpahkan ke penegak hukum yang berkompeten," kata Abdullah saat dihubungi SINDO di Jakarta, Kamis (28/2/2013).

Saat ditanyakan, apa sanksi untuk pihak eksternal pembocor sprindik? Abdullah mengatakan, tidak ada kewenangan KPK untuk memberi sanksi kepada orang luar. "Ini komite etik, bukan menangani masalah pidana," tandasnya.

Komite Etik yang dibentuk Jumat 22 Februari 2013 terdiri dari lima orang. Dua orang dari internal KPK yakni Bambang Widjojanto dari unsur pimpinan dan Abdullah Hehamahu satu dari unsur penasihat KPK.

Sedangkan, tiga orang berasal dari pihak eksternal yakni Prof Dr Abdul Mukthie Fajar (mantan Wakil Ketua Komisi Yudisial), Anies Baswedan (Rektor Universitas Paramadina) sebagai Ketua Komite Etik, dan Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan Ketua KPK) sebagai Wakil Ketua Komite Etik.

seperti diketahui, Sabtu 9 Februari 2013 lalu beredar dokumen dengan kepala Surat Perintah Penyidikan KPK yang menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Sangkaan terhadap mantan anggota DPR itu didasarkan pada Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Surat tersebut ditandatangani tiga pimpinan KPK, yaitu Abraham Samad, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Pradja, tetapi tanpa tanggal dan nomor surat.
(kri)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
Rampai Nusantara Bela...
Rampai Nusantara Bela Jokowi yang Dituding Deddy Sitorus
22 menit yang lalu
Respons Kejagung Soal...
Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus ke KPK Dinilai Arogan
39 menit yang lalu
Gubernur Lemhannas Ceramah...
Gubernur Lemhannas Ceramah di Masjid Salman ITB, Tekankan Pentingnya Ketahanan Nasional
42 menit yang lalu
Kejagung Buka Peluang...
Kejagung Buka Peluang Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati, Kasus Apa?
57 menit yang lalu
Kapolri Pimpin Sertijab...
Kapolri Pimpin Sertijab 23 Pejabat Polri termasuk 10 Kapolda
1 jam yang lalu
Riwayat Jabatan Irjen...
Riwayat Jabatan Irjen Pol Anwar yang Baru Terkena Mutasi Jadi Asisten SDM Kapolri
1 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved