Maria Elizabeth sesumbar tak akan jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Direktur PT Indoguna Utama (IU) Maria Elizabeth Liman mengklaim tidak mengetahui adanya pertemuan dengan Menteri Pertanian (Mentan) Suswono serta Luthfi Hasan Ishaaq di Medan.
"Tidak tahu," katanya usai menjalni pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait dugaan suap yang dilakukan perusahaannya kepada Luthfi, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2013).
Bahkan dia bersikukuh tidak mau meladeni pertanyaan serta konfirmasi yang dilakukan awak media tersebut soal perannya di kasus itu. "Tidak (mau)," tegasnya.
Namun ketika disinggung mengenai kemungkinan dia akan menjadi tersangka di kasus tersebut, Maria mengatakan, hal itu tidak akan terjadi. Dia beralasan tidak bersalah dalam kasus itu. "Tidak mungkin saya jadi tersangka," tandasnya.
Sekadar diketahui, Maria Elizabeth kerap disebut memiliki peran penting dalam kasus ini. Maria dikabarkan pernah melakukan pertemuan bersama Elda Devianne dengan tersangka Luthfi dan Mentan Suswono di Medan sebelum operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Dari informasi yang didapat, pertemuan mereka memang untuk membahas kuota impor daging sapi. Tiga dari empat tersangka kasus tersebut, mengakui pertemuan itu.
Namun, mereka membantah pertemuan dilakukan untuk memuluskan PT Indoguna mendapatkan jatah impor daging sesuai pesanannya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Presiden PKS sekaligus anggota DPR, Lutfhi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, serta dua direktur PT Indoguna, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi sebagai tersangka.
Luthfi dan Ahmad diduga sebagai penerima suap. Sementara Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi diduga berperan sebagai pemberi suap.
KPK Juga menyita barang bukti yang diduga merupakan uang suap Rp1 miliar. Uang Rp1 miliar itu diduga sebagai uang muka dari total Rp40 milliar yang akan diberikan PT Indoguna Utama.
"Tidak tahu," katanya usai menjalni pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait dugaan suap yang dilakukan perusahaannya kepada Luthfi, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2013).
Bahkan dia bersikukuh tidak mau meladeni pertanyaan serta konfirmasi yang dilakukan awak media tersebut soal perannya di kasus itu. "Tidak (mau)," tegasnya.
Namun ketika disinggung mengenai kemungkinan dia akan menjadi tersangka di kasus tersebut, Maria mengatakan, hal itu tidak akan terjadi. Dia beralasan tidak bersalah dalam kasus itu. "Tidak mungkin saya jadi tersangka," tandasnya.
Sekadar diketahui, Maria Elizabeth kerap disebut memiliki peran penting dalam kasus ini. Maria dikabarkan pernah melakukan pertemuan bersama Elda Devianne dengan tersangka Luthfi dan Mentan Suswono di Medan sebelum operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Dari informasi yang didapat, pertemuan mereka memang untuk membahas kuota impor daging sapi. Tiga dari empat tersangka kasus tersebut, mengakui pertemuan itu.
Namun, mereka membantah pertemuan dilakukan untuk memuluskan PT Indoguna mendapatkan jatah impor daging sesuai pesanannya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Presiden PKS sekaligus anggota DPR, Lutfhi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, serta dua direktur PT Indoguna, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi sebagai tersangka.
Luthfi dan Ahmad diduga sebagai penerima suap. Sementara Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi diduga berperan sebagai pemberi suap.
KPK Juga menyita barang bukti yang diduga merupakan uang suap Rp1 miliar. Uang Rp1 miliar itu diduga sebagai uang muka dari total Rp40 milliar yang akan diberikan PT Indoguna Utama.
(mhd)