Kasus Century, sprindik SCF tunggu hasil IDI
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Siti Chalimah Fajriyah (SCF) sebagai tersangka dalam kasus dana talangan Bank Century pada November 2012 lalu. Namun, sampai saat ini KPK belum menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).
"KPK belum menerbitkan sprindik untuk SCF," ujar ketua KPK Abraham Samad dalam rapat Timwas Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/2/2013).
Saat ini, SCF dikabarkan tengah sakit keras. Abraham mengatakan, KPK masih meminta pendapat sandingan (second opinion) dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). "KPK bersurat ke Ikatan Dokter Indonesia," tukasnya.
Lambannya sprindik ini, karena KPK sangat berhati-hati dalam menangani kasus tersebut. Alasannya, jika sprindik diterbitkan, maka tidak ada surat perintah diberhentikannya penyidikan (SP3).
"Kalau dinyatakan sakit permanen maka sprindik yang keluar harus ditarik, kita menghindari hal itu, karena tidak ada SP3, Kalau hasil second tidak sakit permanen kita akan terbitkan sprindik," pungkasnya.
"KPK belum menerbitkan sprindik untuk SCF," ujar ketua KPK Abraham Samad dalam rapat Timwas Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/2/2013).
Saat ini, SCF dikabarkan tengah sakit keras. Abraham mengatakan, KPK masih meminta pendapat sandingan (second opinion) dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). "KPK bersurat ke Ikatan Dokter Indonesia," tukasnya.
Lambannya sprindik ini, karena KPK sangat berhati-hati dalam menangani kasus tersebut. Alasannya, jika sprindik diterbitkan, maka tidak ada surat perintah diberhentikannya penyidikan (SP3).
"Kalau dinyatakan sakit permanen maka sprindik yang keluar harus ditarik, kita menghindari hal itu, karena tidak ada SP3, Kalau hasil second tidak sakit permanen kita akan terbitkan sprindik," pungkasnya.
(kur)