Terima mobil, salah satu sangkaan Anas
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan salah satu kasus yang dituduhkan kepada Anas Urbaningrum sehingga menjadi tersangka adalah penerimaan sebuah mobil.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, mobil yang diterima Anas itu diduga sebagai imbalan terkait proyek Sport Center Hambalang.
"Konstruksinya dia penyelenggaraa negara yang diduga menerima pemberiaan atau janji terkait dengan kewenangannya. Salah satu hal yang disangkakan pada Anas adalah Pasal 12 huruf a atau b atau 11 Tipikor itu di antaranya adalah salah satunya mobil," kata Johan Budi di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (26/2/2013).
Sayangnya, Johan enggan mengungkapkan berapa jumlah mobil termasuk jenis apa mobil
diterima mantan Ketua Umum PB HMI itu. Namun, Johan tak menampik jika penerimaan mobil bukan salah satunya yang disangkakan ke Anas.
"(Mobil) di antaranya loh ya, berarti ada yang lain," ujarnya.
Johan memastikan jika pihaknya tengah mengembangkan penyidikan kasus yang menyeret Anas sebagai tersangka. Termasuk di luar proyek Hambalang.
"Ini yang sedang dilakukan pengembangan," tegas Johan.
Sebelumnnya, KPK telah menetapkan Anas Urbaningrium sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya. Selaku anggota DPR tahun 2009-2014, Anas disangkakan terkait penerimaan hadiah atau janji.
Anas dijerat dengan menggunakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU no 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Soal penerimanan hadiah atau janji untuk Anas, Mantan Bendum PD, M Nazaruddin lah yang paling vokal menyuarakan. Suami Neneng Sri Wahyuni ini kerap menuding Anas menerima hadiah mobil mewah dan sejumlah uang.
Menurut Nazar, pemberian hadiah tersebut salah satunya berasal dari PT Adhi Karya. Ditengarai pemberian perusahaan BUMN tersebut memberikan 'uang terima kasih' lantaran telah dibantu untuk dimenangkan dalam sejumlah proyek termasuk proyek Hambalang.
Dalam fakta persidangan sendiri, nama Anas pernah disebut-sebut oleh saksi Hidayat. Dalam kesaksian di persidangan M Nazaruddin, mantan supir staf keuangan Permai Group Yulianis ini mengaku selama periode akhir September 2009 sampai awal 2010 pernah ditugaskan mengantarkan dua mobil yakni mobil Toyota Alphard hitam, dan mobil Camry ke rumah Anas Urbaningrum di Duren Sawit Jakarta Timur.
Sementara itu untuk mobil Toyota Harrier, diambil langsung oleh supir Anas yang bernama Yadi. Menurutnya, mobil tersebut merupakan mobil baru sudah ada plat nomornya. Untuk mobil Toyota Alphard hitam bernomor polisi B 15 OA.
Bukan sekedar mobil, Hidayat juga pernah menyebutkan ada uang yang mengalir untuk kongres di Bandung 2010. Menurutnya, ada sekitar 19 kardus berisi uang yang dibawa dari Permai Grup ke Kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat.
Menurutnya, Permai Grup mengalirkan Rp30 miliar dan USD5 juta untuk Kongres Partai Demokrat. Namun, masih ada sisa Rp3,1 miliar yang dikembalikan ke Permai Group.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, mobil yang diterima Anas itu diduga sebagai imbalan terkait proyek Sport Center Hambalang.
"Konstruksinya dia penyelenggaraa negara yang diduga menerima pemberiaan atau janji terkait dengan kewenangannya. Salah satu hal yang disangkakan pada Anas adalah Pasal 12 huruf a atau b atau 11 Tipikor itu di antaranya adalah salah satunya mobil," kata Johan Budi di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (26/2/2013).
Sayangnya, Johan enggan mengungkapkan berapa jumlah mobil termasuk jenis apa mobil
diterima mantan Ketua Umum PB HMI itu. Namun, Johan tak menampik jika penerimaan mobil bukan salah satunya yang disangkakan ke Anas.
"(Mobil) di antaranya loh ya, berarti ada yang lain," ujarnya.
Johan memastikan jika pihaknya tengah mengembangkan penyidikan kasus yang menyeret Anas sebagai tersangka. Termasuk di luar proyek Hambalang.
"Ini yang sedang dilakukan pengembangan," tegas Johan.
Sebelumnnya, KPK telah menetapkan Anas Urbaningrium sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya. Selaku anggota DPR tahun 2009-2014, Anas disangkakan terkait penerimaan hadiah atau janji.
Anas dijerat dengan menggunakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU no 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Soal penerimanan hadiah atau janji untuk Anas, Mantan Bendum PD, M Nazaruddin lah yang paling vokal menyuarakan. Suami Neneng Sri Wahyuni ini kerap menuding Anas menerima hadiah mobil mewah dan sejumlah uang.
Menurut Nazar, pemberian hadiah tersebut salah satunya berasal dari PT Adhi Karya. Ditengarai pemberian perusahaan BUMN tersebut memberikan 'uang terima kasih' lantaran telah dibantu untuk dimenangkan dalam sejumlah proyek termasuk proyek Hambalang.
Dalam fakta persidangan sendiri, nama Anas pernah disebut-sebut oleh saksi Hidayat. Dalam kesaksian di persidangan M Nazaruddin, mantan supir staf keuangan Permai Group Yulianis ini mengaku selama periode akhir September 2009 sampai awal 2010 pernah ditugaskan mengantarkan dua mobil yakni mobil Toyota Alphard hitam, dan mobil Camry ke rumah Anas Urbaningrum di Duren Sawit Jakarta Timur.
Sementara itu untuk mobil Toyota Harrier, diambil langsung oleh supir Anas yang bernama Yadi. Menurutnya, mobil tersebut merupakan mobil baru sudah ada plat nomornya. Untuk mobil Toyota Alphard hitam bernomor polisi B 15 OA.
Bukan sekedar mobil, Hidayat juga pernah menyebutkan ada uang yang mengalir untuk kongres di Bandung 2010. Menurutnya, ada sekitar 19 kardus berisi uang yang dibawa dari Permai Grup ke Kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat.
Menurutnya, Permai Grup mengalirkan Rp30 miliar dan USD5 juta untuk Kongres Partai Demokrat. Namun, masih ada sisa Rp3,1 miliar yang dikembalikan ke Permai Group.
(lns)