Pemberi hadiah Anas jadi TO KPK

Selasa, 26 Februari 2013 - 20:08 WIB
Pemberi hadiah Anas jadi TO KPK
Pemberi hadiah Anas jadi TO KPK
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri pihak - pihak yang diduga telah memberikan hadiah kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait proses pelaksanaan, dan perencanaan pembangunan Sport Center Hambalang, Jawa Barat

"Kami sedang menelusuri. Kalau kami mengacu pada kasus, bisa saja pemberinya belakangan, penerima duluan," ujar Juru Bicara KPK , Johan Budi, di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Selasa (26/2/2013).

Namun, Johan belum mau mengaku siapa pihak pemberi hadiah kepada Anas. Johan mengelak membuka identitas apakah pemberi hadiah kepada Anas itu berasal dari pejabat negara atau swasta.

"Itu sudah materi dan saya tidak mengetahui soal itu," tukasnya.

Dalam kasus Hambalang, KPK baru-baru ini telah menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
Dia dinilai menerima hadiah atau janji dalam pelaksanaan dan perencanaan pembangunan proyek Hambalang dan proyek-proyek lain semasa menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sebelum Anas, KPK juga telah menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, dan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusnidar.

Mereka dinilai telah menyalahgunakan wewenang hingga mengakibatkan kerugian pada keuangan negara dalam melaksanakan proyek Hambalang.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7763 seconds (0.1#10.140)