OJK tuding BI paling tahu soal pemberian FPJB
Selasa, 26 Februari 2013 - 17:57 WIB
OJK tuding BI paling tahu soal pemberian FPJB
A
A
A
Sindonews.com - Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani baru saja merampungkan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi bailout Bank Century.
Usai menjalani pemeriksaan hampir enam jam Firdaus selaku mantan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku dicecar sekitar delapan pertanyaan seputar Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP).
"Ya soal itu aja tadi pemberian FPJP," terang Firdaus di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (26/2/2013).
Firdaus, enggan menjelaskan lebih detail soal pemeriksaannya itu. "Ya gitu-gitu ajalah," ujarnya singkat.
Firdaus mengatakan, LPS tak mengetahui banyak hal soal pengucuran dana talangan (bailout) dari Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun.
Terlebih, dalam pemeriksaan tadi, dirinya juga tidak dicecar dengan pertanyaan seputar pengucuran dana talangan itu oleh penyidik.
"Itu prosesnya panjang. Engga sampai ke sana pertanyaannya, ya pertanyaannya sekitar itu ada pemberian FPJB," dalihnya.
Firdaus mengatakan, Bank Indonesia (BI) merupakan pihak yang paling banyak mengetahui masalah itu. Budiono selaku Gubernur BI saat itu ditenggarai sebagai pihak yang mengetahui soal motif pemberian FPJB.
"Kami enggak tahu banyak soal itu, itu BI. Itu kebijakan BI yang memberikan FPJP. Kami tidak bisa menilai, kami kan tugasnya kalau disuruh menyelematkan ya kami selamatkan. Tapi urusan dari proses awal itu urusan BI," tandasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu mantan Deputi Gubernur Indonesia Budi Mulya dan Sitti Chalimah Fadjriah.
Namun, hingga saat ini KPK baru menerbitkan Surat Perintah Penyidikan untuk Budi Mulya, sementara untuk Sitti Chalimah Fadjriah belum diterbitkan. Keduanya pun telah dicegah keluar negeri. Sayangnya, keduanya belum pernah diperiksa KPK.
Usai menjalani pemeriksaan hampir enam jam Firdaus selaku mantan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku dicecar sekitar delapan pertanyaan seputar Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP).
"Ya soal itu aja tadi pemberian FPJP," terang Firdaus di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (26/2/2013).
Firdaus, enggan menjelaskan lebih detail soal pemeriksaannya itu. "Ya gitu-gitu ajalah," ujarnya singkat.
Firdaus mengatakan, LPS tak mengetahui banyak hal soal pengucuran dana talangan (bailout) dari Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun.
Terlebih, dalam pemeriksaan tadi, dirinya juga tidak dicecar dengan pertanyaan seputar pengucuran dana talangan itu oleh penyidik.
"Itu prosesnya panjang. Engga sampai ke sana pertanyaannya, ya pertanyaannya sekitar itu ada pemberian FPJB," dalihnya.
Firdaus mengatakan, Bank Indonesia (BI) merupakan pihak yang paling banyak mengetahui masalah itu. Budiono selaku Gubernur BI saat itu ditenggarai sebagai pihak yang mengetahui soal motif pemberian FPJB.
"Kami enggak tahu banyak soal itu, itu BI. Itu kebijakan BI yang memberikan FPJP. Kami tidak bisa menilai, kami kan tugasnya kalau disuruh menyelematkan ya kami selamatkan. Tapi urusan dari proses awal itu urusan BI," tandasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu mantan Deputi Gubernur Indonesia Budi Mulya dan Sitti Chalimah Fadjriah.
Namun, hingga saat ini KPK baru menerbitkan Surat Perintah Penyidikan untuk Budi Mulya, sementara untuk Sitti Chalimah Fadjriah belum diterbitkan. Keduanya pun telah dicegah keluar negeri. Sayangnya, keduanya belum pernah diperiksa KPK.
(lns)