Teman korupsi jangan ditutupi, sikat saja

Selasa, 26 Februari 2013 - 16:42 WIB
Teman korupsi jangan...
Teman korupsi jangan ditutupi, sikat saja
A A A
Sindonews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menegaskan, dalam pelaksanaan pemberantasan korupsi, harus didasarkan pada fakta hukum dan tidak dilakukan atas kepentingan pribadi atau kelompok.

Menurut Mahfud, hal itu juga berlaku pada Anas Urbaningrum yang menjadi tersangka dalam skandal proyek Hambalang.

"Kita ini negara mau ambruk. Jangan kalau teman korupsi kemudian ditutupi. Enggak boleh, kita akan memantau. Jadi juga pendampingan hukum, bukan mendampingi korupsinya, tapi mau meluruskan, biar KPK juga tegas. Kalau korupsi sikat aja," ucapnya usai peresmian Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/2/2013).

Hal itu dikatakan Mahfud, meski Anas merupakan salah satu anggota Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) bersama Mahfud. "KAHMI tidak akan membela Anas jika memang terbukti terlibat korupsi," pungkasnya.

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, pasca penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Hambalang, Anas secara resmi berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

"Karena saya sudah punya status hukum sebagai tersangka, meskipun saya yakin posisi saya sebagai tersangka lebih karena faktor non hukum yang saya yakini, tetapi saya punya standar etik pribadi," ucap Anas dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Kramat No 7, Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu 23 Februari 2013.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6370 seconds (0.1#10.140)