KPK periksa Komisioner OJK terkait kasus Century
Selasa, 26 Februari 2013 - 11:14 WIB
KPK periksa Komisioner OJK terkait kasus Century
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan terkait dengan kasus dugaan korupsi bailout Bank Century.
Pemeriksaan hari ini pun hanya dilakukan kepada satu orang saksi dan menyasar kepada Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani sebagai saksi.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/2/2013).
Firdaus sebelumnya juga telah pernah dimintai keterangan KPK. Firdaus dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang diduga miliki keterkaitan dengan kasus Bank Century.
Untuk kasus ini, KPK telah menetapkan dua pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban yaitu mantan Deputi Gubernur Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjriah.
Hingga hari ini, KPK baru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Budi Mulya. Keduanya juga telah dicegah keluar negeri, namun belum pernah diperiksa KPK.
Pemeriksaan hari ini pun hanya dilakukan kepada satu orang saksi dan menyasar kepada Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani sebagai saksi.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/2/2013).
Firdaus sebelumnya juga telah pernah dimintai keterangan KPK. Firdaus dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang diduga miliki keterkaitan dengan kasus Bank Century.
Untuk kasus ini, KPK telah menetapkan dua pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban yaitu mantan Deputi Gubernur Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjriah.
Hingga hari ini, KPK baru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Budi Mulya. Keduanya juga telah dicegah keluar negeri, namun belum pernah diperiksa KPK.
(maf)