Kuasa hukum Anas pasrah kepada Komite Etik
A
A
A
Sindonews.com - Tim kuasa hukum Anas Urbaningrum menyerahkan semua proses penanganan bocornya surat perintah penyidikan (Sprindik) kepada Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu kuasa hukum Anas, Patra M Zein mengatakan, pihaknya percaya kepada Komite Etik yang baru diresmikan itu untuk mencari, dan menuntaskan siapa pembocor dokumen rahasia itu.
"Sekarang sudah dibentuk Komisi Etik KPK," jelas Patra kepada wartawan di depan rumah Anas, Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta Timur (25/2/2013).
Menurut dia, sebelumnya Komite Etik KPK juga pernah dibentuk untuk menangani masalah Chandra M Hamzah. Maka, atas dasar itulah dirinya percaya dengan kinerja mereka.
"Yang sebelumnya dalam perkara Bapak Chandra Hamzah pernah ada proses pemeriksaan di Komite Etik, kami tunggu juga proses di Komite Etik," jelasnya.
Sementara itu, ketika disinggung apakah pihaknya akan mengambil langkah hukum sendiri terkait bocornya dokumen itu, Patra kembali menegaskan kalau mereka belum dapat memastikan dan masih menyerahkan kepada Komite Etik.
"Kami tunggu saja dahulu apa yang disampaikan dan dijelaskan oleh Komite Etik, bagaimana mereka mengatasi dan memberikan hukuman apa itu kita serahkan saja ke Komite Etik,"tandasnya.
Salah satu kuasa hukum Anas, Patra M Zein mengatakan, pihaknya percaya kepada Komite Etik yang baru diresmikan itu untuk mencari, dan menuntaskan siapa pembocor dokumen rahasia itu.
"Sekarang sudah dibentuk Komisi Etik KPK," jelas Patra kepada wartawan di depan rumah Anas, Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta Timur (25/2/2013).
Menurut dia, sebelumnya Komite Etik KPK juga pernah dibentuk untuk menangani masalah Chandra M Hamzah. Maka, atas dasar itulah dirinya percaya dengan kinerja mereka.
"Yang sebelumnya dalam perkara Bapak Chandra Hamzah pernah ada proses pemeriksaan di Komite Etik, kami tunggu juga proses di Komite Etik," jelasnya.
Sementara itu, ketika disinggung apakah pihaknya akan mengambil langkah hukum sendiri terkait bocornya dokumen itu, Patra kembali menegaskan kalau mereka belum dapat memastikan dan masih menyerahkan kepada Komite Etik.
"Kami tunggu saja dahulu apa yang disampaikan dan dijelaskan oleh Komite Etik, bagaimana mereka mengatasi dan memberikan hukuman apa itu kita serahkan saja ke Komite Etik,"tandasnya.
(lns)