Publik patut curigai penetapan Anas sebagai tersangka
Senin, 25 Februari 2013 - 18:57 WIB
Publik patut curigai penetapan Anas sebagai tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Penetapan tersangka terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam dugaan korupsi pembangunan Sport Center Hambalang patut dicurigai.
Menurut pengamat politik Airlangga Pribadi, kecurigaan itu patut ada karena banyak sekali kebetulan-kebetulan langkah non-hukum yang terjadi dalam waktu singkat sebelum Anas ditetapkan sebagai tersangka.
"Hal-hal yang saya maksudkan, adalah pertama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengintervensi melalui Majelis Tinggi dengan menyatakan Anas Urbaningrum (AU) fokus pada kasus hukum, saat AU tidak memiliki status hukum apapun," analisa Airlangga Pribadi saat dihubungi, Senin (25/2/2013).
Yang kedua, kebocoran draf surat perintah penyidikan (Sprindik) KPK selama ini tidak pernah terjadi pada kasus-kasus lainnya.
"Yang ketiga, Edhie Baskora Yudhoyono (Ibas) mundur dari anggota dewan, juga ini ada keterkaitan," analisanya lagi.
Ditambah lagi, keempat, yakni statemen Ruhut Sitompul yang menyebut Anas tak akan jadi tersangka apabila mundur dari Ketua Umum Partai Demokrat.
Dari beberapa hal itu, maka kecurigaan publik adanya intervensi itu tentu bisa muncul.
"Kalau kita percaya bahwa di balik lolosnya secara hukum para petinggi dalam kasus Century terhadap intervensi politik, mengapa kita tidak boleh percaya bahwa terdapat intervensi kekuasaan dalam terseretnya Anas dalam status hukum tersangka," pungkasnya.
Menurut pengamat politik Airlangga Pribadi, kecurigaan itu patut ada karena banyak sekali kebetulan-kebetulan langkah non-hukum yang terjadi dalam waktu singkat sebelum Anas ditetapkan sebagai tersangka.
"Hal-hal yang saya maksudkan, adalah pertama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengintervensi melalui Majelis Tinggi dengan menyatakan Anas Urbaningrum (AU) fokus pada kasus hukum, saat AU tidak memiliki status hukum apapun," analisa Airlangga Pribadi saat dihubungi, Senin (25/2/2013).
Yang kedua, kebocoran draf surat perintah penyidikan (Sprindik) KPK selama ini tidak pernah terjadi pada kasus-kasus lainnya.
"Yang ketiga, Edhie Baskora Yudhoyono (Ibas) mundur dari anggota dewan, juga ini ada keterkaitan," analisanya lagi.
Ditambah lagi, keempat, yakni statemen Ruhut Sitompul yang menyebut Anas tak akan jadi tersangka apabila mundur dari Ketua Umum Partai Demokrat.
Dari beberapa hal itu, maka kecurigaan publik adanya intervensi itu tentu bisa muncul.
"Kalau kita percaya bahwa di balik lolosnya secara hukum para petinggi dalam kasus Century terhadap intervensi politik, mengapa kita tidak boleh percaya bahwa terdapat intervensi kekuasaan dalam terseretnya Anas dalam status hukum tersangka," pungkasnya.
(lns)