Komite etik KPK siap usut kebocoran draf sprindik

Senin, 25 Februari 2013 - 16:12 WIB
Komite etik KPK siap...
Komite etik KPK siap usut kebocoran draf sprindik
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan lima orang dalam tim Komite Etik yang akan mengusut kebocoran surat perintah penyidikan (Sprindik) Anas Urbaningrum terkait dugaan korupsi proyek Hambalang.

Lima orang itu antara lain, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Penasihat Hukum KPK Abdullah Hehamahua, dan tiga orang dari pihak eksternal yakni Abdul Muhfti Fajar, Anis Baswedan dan Tumpak Hatorangan Panggabean.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menjelaskan, dipilihnya Bambang Widjojanto berdasarkan atas kesepakatan pimpinan KPK. Bambang dinilai layak dan mampu bekerja untuk membuktikan siapa pimpinan KPK yang telah membocorkan dokumen draf sprindik yang menyatakan Anas Urbaningrum sebagai tersangka.

“Kami berlima sepakat untuk menentukan Pak Bambang. Alasannya kesepakatan dari unsur pimpinan karena dia dinilai tidak mempunyai conflict of interest,“ ujar Busyro dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Senin (25/2/2013).

Sedangkan tiga orang lain dari pihak eksternal telah dipilih dan ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) yang telah disepakati bersama.

“SK ini berlaku mulai tanggal 22 Februari 2013 berdasarkan surat ini. Tiga tokoh masyarakat yang dipandang ini sudah kami hubungi,“ tegasnya.

Seperti diketahui, draf sprindik Anas Urbaningrum sebagai tersangka beredar ke masyarakat melalui media massa. Diduga telah terjadi kebocoran draf itu sehingga sampai ke publik. KPK pun membentuk Komite Etik untuk mengetahui bagaimana draf itu bisa bocor dan siapa pembocornya.

Kebocoran bisa terjadi di level pegawai namun bisa juga terjadi di level pimpinan KPK sendiri.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0713 seconds (0.1#10.140)