Komite etik KPK siap usut kebocoran draf sprindik

Senin, 25 Februari 2013 - 16:12 WIB
Komite etik KPK siap...
Komite etik KPK siap usut kebocoran draf sprindik
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan lima orang dalam tim Komite Etik yang akan mengusut kebocoran surat perintah penyidikan (Sprindik) Anas Urbaningrum terkait dugaan korupsi proyek Hambalang.

Lima orang itu antara lain, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Penasihat Hukum KPK Abdullah Hehamahua, dan tiga orang dari pihak eksternal yakni Abdul Muhfti Fajar, Anis Baswedan dan Tumpak Hatorangan Panggabean.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menjelaskan, dipilihnya Bambang Widjojanto berdasarkan atas kesepakatan pimpinan KPK. Bambang dinilai layak dan mampu bekerja untuk membuktikan siapa pimpinan KPK yang telah membocorkan dokumen draf sprindik yang menyatakan Anas Urbaningrum sebagai tersangka.

“Kami berlima sepakat untuk menentukan Pak Bambang. Alasannya kesepakatan dari unsur pimpinan karena dia dinilai tidak mempunyai conflict of interest,“ ujar Busyro dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Senin (25/2/2013).

Sedangkan tiga orang lain dari pihak eksternal telah dipilih dan ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) yang telah disepakati bersama.

“SK ini berlaku mulai tanggal 22 Februari 2013 berdasarkan surat ini. Tiga tokoh masyarakat yang dipandang ini sudah kami hubungi,“ tegasnya.

Seperti diketahui, draf sprindik Anas Urbaningrum sebagai tersangka beredar ke masyarakat melalui media massa. Diduga telah terjadi kebocoran draf itu sehingga sampai ke publik. KPK pun membentuk Komite Etik untuk mengetahui bagaimana draf itu bisa bocor dan siapa pembocornya.

Kebocoran bisa terjadi di level pegawai namun bisa juga terjadi di level pimpinan KPK sendiri.
(lns)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved