Sore ini, KPK umumkan komposisi Komite Etik
Senin, 25 Februari 2013 - 14:04 WIB
Sore ini, KPK umumkan komposisi Komite Etik
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sore ini berencana mengumumkan nama-nama yang akan masuk dalam jajaran Komite Etik terkait dengan kebocoran draf dokumen sprindik yang menyatakan Anas Urbaningrum menjadi tersangka.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, pengumuman tersebut akan dilaksanakan hari ini, setelah sebelumnya mereka merampungkan siapa pimpinan KPK yang akan memberikan hukuman terhadap pimpinan KPK lainnya yang diduga telah membocorkan draf sprindik.
"Komite Etik sudah dibentuk. Nanti sore ada pengumuman resmi. Mudah-mudahan ada pimpinan yang turut mengumumkan," kata Johan Budi, di Kantor KPK, Jakarta, Senin (25/2/2013).
Namun, Johan enggan memberikan bocoran nama nama pimpinan yang akan ikut dalam jajaran komite etik. Dia hanya mengatakan, komposisi komite etik terdiri dari satu pimpinan dan Dewan Penasehat KPK, dan tiga tokoh nasional dari luar KPK.
"Jumlah anggota Komite Etik ada lima, Satu pimpinan, satu penasehat, dan tiga tokoh di luar KPK," imbuhnya.
Komite Etik ini sendiri akhirnya diputuskan untuk dibentuk setelah sebelumnya tim investigasi menyatakan dokumen yang bocor adalah dokumen dari KPK. Pimpinan pun diduga menjadi pelaku pembocoran dokumen tersebut.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, pengumuman tersebut akan dilaksanakan hari ini, setelah sebelumnya mereka merampungkan siapa pimpinan KPK yang akan memberikan hukuman terhadap pimpinan KPK lainnya yang diduga telah membocorkan draf sprindik.
"Komite Etik sudah dibentuk. Nanti sore ada pengumuman resmi. Mudah-mudahan ada pimpinan yang turut mengumumkan," kata Johan Budi, di Kantor KPK, Jakarta, Senin (25/2/2013).
Namun, Johan enggan memberikan bocoran nama nama pimpinan yang akan ikut dalam jajaran komite etik. Dia hanya mengatakan, komposisi komite etik terdiri dari satu pimpinan dan Dewan Penasehat KPK, dan tiga tokoh nasional dari luar KPK.
"Jumlah anggota Komite Etik ada lima, Satu pimpinan, satu penasehat, dan tiga tokoh di luar KPK," imbuhnya.
Komite Etik ini sendiri akhirnya diputuskan untuk dibentuk setelah sebelumnya tim investigasi menyatakan dokumen yang bocor adalah dokumen dari KPK. Pimpinan pun diduga menjadi pelaku pembocoran dokumen tersebut.
(kri)