KPK kembali panggil Ridwan Hakim

Senin, 25 Februari 2013 - 10:02 WIB
KPK kembali panggil Ridwan Hakim
KPK kembali panggil Ridwan Hakim
A A A
Sindonews.com - Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kembali terhadap Ridwan Hakim, anak dari Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin terkait kasus perizinan kuota impor daging, di Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain Ridwan, lembaga antikorupsi itu juga memanggil Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman dalam kasus yang sama.

"Ini pemanggilan kedua mereka sebagai saksi untuk para tersangka," kata Kepala pemberitaan (Kabag) KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/2/2013).

Bahkan, tidak hanya mereka yang pada kesempatan ini akan diperiksa lembaga tersebut. KPK akan memanggil ajudan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) bernama Abduh. Tak hanya itu, saksi swasta lainnya bernama, Imron, Sabam, Yofa dan Ahmad Zaky juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK.

"Mereka juga dipanggil kapasitasnya sebagai saksi," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus impor daging, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Keduanya, diduga menerima pemberian uang dari pengurus PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.

Sehingga, keduanya dijerat dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Menurut informasi, Luthfi dijanjikan mendapat Rp40 miliar terkait kuota impor daging sapi. Sedangkan, uang sejumlah Rp1 miliar yang ditemukan di dalam operasi tangkap tangan KPK di mobil Ahmad adalah uang muka untuk Luthfi.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5670 seconds (0.1#10.140)
pixels